Kasus Suap Lampung Selatan

Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni

Ia menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati sebagai saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019. 

Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seperti halnya Agus BN, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara juga menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Utama Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019.

Ia menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati sebagai saksi.

Dalam kesempatan ini, anggota majelis hakim Baharudin Naim mendapat kesempatan pertama untuk bertanya.

"Anda mengenal Agus BN?" tanya Baharudin.

Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek

"Kenal. Beliau adalah suami dari adik saya," jawab Intji.

"Apakah BPKAD memiliki peran pencairan dana PUPR?" tanya Baharudin.

"Sebagai tugas pokok, kami memiliki peran pencairan sesuai dengan pengajuan," jawabnya.

"Ibu yang omongkan itu ada. Tapi, itu jawaban normatif. Artinya ada," timpal Baharudin.

"Ibu kenal Syahroni?" tanya Baharudin lagi.

"Kenal. Saya kenal (Syahroni) selaku kasi di PUPR," jawab Intji.

"Pernah menyerahkan uang?" tembak Baharudin.

"Pernah, sebanyak dua kali. Pertama Rp 10 juta dan kedua Rp 10 juta," kata Intji.

"Dalam bayangan Ibu, itu uang apa?" tanya Baharudin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved