Kasus Suap Lampung Selatan

Kepala BPKAD Lampung Selatan Dapat Duit THR Rp 20 Juta dari Syahroni

Ia menghadirkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan Intji Indriati sebagai saksi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala BPKAD Lampung Selatan Intji Indriati dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anjar Asmara di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 28 Februari 2019. 

"Ya menurut saya pemberian untuk THR dua kali," ucap Intji.

BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek, Anjar Asmara: Kalau Boleh Jujur, Itu Terucap dari Pak Bupati

Selain itu, Intji juga mengaku pernah menerima uang dari Syahroni sebesar Rp 20 juta untuk keperluan acara pisah sambut.

"Saat itu ada keperluan pisah sambut dan dibelikan untuk membeli cincin. Tapi sudah saya kembalikan," tandas Intji.

Giliran ketua majelis hakim Mansyur Bustami menanyakan kepada Anjar Asmara terkait keterangan saksi.

"Keterangan saksi sudah cukup. Bagaimana, Terdakwa?" tanya Mansyur.

"Tidak keberatan," jawab Anjar.

"Baik. Karena pemeriksaan terdakwa sudah selesai dan akan dilanjutkan sidang tuntutan, dan ditunda dua minggu depan, tepatnya 14 Maret," ujar Mansyur sembari menutup sidang.

Fee Ditentukan Zainudin Hasan

Dalam sidang sebelumnya, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara mengaku nilai fee proyek 15-20 persen sudah ditentukan oleh Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Hal ini diungkapkan Anjar saat menjadi saksi untuk terdakwa Agus BN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Februari 2019.

Kepada Anjar, ketua majelis hakim Mansyur Bustami mencecar pertanyaan seputar fee proyek.

 BREAKING NEWS - Bahas Proyek Rp 350 Miliar, Zainudin Hasan Hanya Libatkan Agus BN dan Anjar Asmara

"Jadi fee proyek itu berapa?" tanya Mansyur.

"Lima belas sampai 20 persen," jawab Anjar.

"Itu siapa yang nyuruh ada fee?" tanya Mansyur lagi.

"Kalau boleh jujur, itu terucap dari Pak Bupati (Zainudin Hasan)," kata Anjar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved