Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri
Usai Buang Air Kecil, ABG Mungil Ini Kaget Ada Pria Tua Muncul Minta Dilayani Hubungan Suami Istri
Di dalam kamar mandi tersebut, Dawok melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban.
Usai melakukan aksinya, Dawok langsung pergi dan meninggalkan korban.
Mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek Gunung Agung langsung berkoordinasi dengan Polres meminta bantuan guna mencari dan menangkap pelaku yang telah melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap hari Jumat (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB, saat pelaku sedang berada di Rumah Makan Tadilla,
yang beralamat di Jalintim (jalan lintas timur), Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," papar Tri.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
JANGAN LUPA SUBSCRIBE CHANNEL VIDEO YOUTUBE TRIBUN LAMPUNG DI BAWAH INI:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ayah-intimi-anak-kandungnya-sampai-hamil-terbongkar-saat-ibu-ajak-gugurkan-kandungan-korban.jpg)