Tribun Lampung Utara
Ayah Cabuli Anak Tiri di Lampung Utara, ABG Disetubuhi di Perkebunan Sawit dan Diancam Dibunuh
Warga Kotabumi, Lampung Utara, ES (34) mencabuli anak tirinya, Bunga (16), bukan nama sebenarnya.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 24 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Kibang, tanggal 4 Maret 2019.
Menurut keterangan korban saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, aksi JS dilakukan terakhir terjadi pada Rabu (27/2), sekitar pukul 12.00 WIB, di asrama putra sekolahan korban.
"JS mengajak korban masuk ke dalam asrama putra. Di dalam asrama tersebut, tersangka melakukan aksinya terhadap korban," terang Iptu Malik.
Berbekal laporan dari bapak kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian dimana keberadaan JS.
"Akhirnya tadi malam tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya," papar Abdul Malik.
Dari keterangan JS saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ia mengakui semua perbuatannya.
Perbuatan cabul terhadap korban sudah terjadi selama 2 tahun dengan dalih tersangka berpacaran dengan korban.
• Curhat Pilu Istri Polisi yang Tembak Kepala Sendiri: Tak Terbayang Berpisah Secepat Ini
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tandas Iptu Abdul Malik.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)