Tribun Bandar Lampung
Minggu Depan, Dosen UIN Raden Intan yang Diduga Mencabuli Mahasiswinya Akan Kembali Diperiksa Polisi
Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akan kembali memanggil oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, SH.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung akan kembali memanggil oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, SH.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, namun perkara SH atas dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya sendiri E, saat ini makin mengerucut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregi mengatakan, pihaknya akan memanggil terlapor.
"Gelar sudah, saksi juga sudah, dan agenda selanjutnya pemanggilan terlapor," ucapnya, Jumat 8 Maret 2019.
Kata dia, rencana pemanggilan ini akan dilakukan minggu depan.
"Dipanggil lagi minggu depan," tegasnya.
Lanjutnya, total saksi yang telah diperiksa ada 14 orang.
"12 saksi, dan dua orang dari saksi ahli," tandanya.
• Status Perkara Dugaan Cabul Dosen UIN Raden Intan Naik ke Penyidikan
Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Lampung telah menggelar perkara oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung SH, atas dugaan tindak asusila terhadap mahasiswanya E.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Ketut Seregig mengatakan, dari hasil gelar perkara kasus dugaan asusila ini telah naik ke tahap sidik.
"Sudah naik tahap sidik," ungkapnya singkat di Polda Lampung, Selasa 26 Februari 2019.
Meski demikian, kata Ketut, terlapor statusnya belum naik menjadi tersangaka.
"Tersangka belum, (terlapor) masih status saksi," ujarnya.
Lanjut Ketut, sampai saat ini saksi yang diperiksa sebanyak 11 orang.