Ingin Dampingi Istri Operasi Caesar di Jakarta, Zainudin Hasan Resmi Ajukan Surat Izin ke Hakim

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan yang jadi terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel resmi mengajukan surat permohonan izin.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan selaku terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan mengajukan izin kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 11 Maret 2019. 

Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui Kapal Princes Diana milik PT Jhonlin Marine Trans, sudah berubah nama menjadi Krakatau setelah dibawa oleh Zainudin.

Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin jenguk istrinya yang segera melahirkan secara caesar, Senin (11/3/2019).
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengajukan izin jenguk istrinya yang segera melahirkan secara caesar, Senin (11/3/2019). (TribunLampung/Hanif Mustafa)

"Kami baru tahu perubahan nama itu pada awal November 2018, itu juga dari penyidik KPK," ujarnya.

Sesuai dokumen perjanjian, sambung Ken, kapal itu disewakan kepada Zainudin.

Namun, ketika diminta menunjukkan bukti kepemilikan kapal itu, Ken tak bisa memperlihatkannya.

"(Dokumen) Tidak ada, karena ini termasuk unit yang kecil sehingga tidak ada dokumen," kilah Ken.

Ia menambahkan, sesuai perjanjian uang sewa dibayarkan setiap tahun senilai Rp 256 juta.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima uang sewa atas kapal itu.

"Pertimbangan kami (tidak tagih uang sewa) karena kami ada hubungan kerja, dan ada surat permohonan pembayaran dilakukan dua tahun langsung terhitung dari tahun 2016," ucapnya.

BREAKING NEWS- Sang Istri Akan Segera Melahirkan Secara Caesar, Zainudin Hasan Ajukan Izin Menjenguk

Ken mengungkapkan hubungan kerja yang dimaksud yakni antara PT Jhonlin Marine Trans menyewa tiga kapal milik perusahaan milik Zainudin, PT Buana Mitra Bahari.

Kapal-kapal tersebut disewa untuk memuat batu bara dari pelabuhan di Batu Licin, Kalimantan Selatan, ke kapal besar.

"Kami sewa tiga kapal PT Buana Mitra Bahari, kapal tongkang dan tugboat, nama kapalnya Sebesi, Sebuku 1 dan Sebuku 2," jelasnya.

Perjanjian kerja itu ditandatangani pada 2014 oleh Zainudin Hasan selaku Direktur PT Buana Mitra Bahari.

Menurut Ken, perjanjian disepakati selama lima tahun.

"Dan, saya baru tahu direktur baru PT Buana Mitra Bahari, Randy Zenata (anak Zainudin) tahun 2016," ujar Ken.

Sementara itu, saksi ahli Dr Yunus Husen menjelaskan bahwa dalam perkara ini ia mengkaji tentang perkara korupsi dan pencucian uang yang dilakukan Zainudin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved