Kasus Suap Mesuji
KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Mesuji, Pastikan Sidang Khamami Digelar di Lampung
KPK memeriksa tiga saksi untuk finalisasi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mesuji Khamami.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kali ini pemeriksaan terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi kali ini berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
"Hari ini penyidik memeriksa dua orang saksi," ungkap Febri, Senin, 11 Maret 2019.
Adapun kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Sekretaris Kabupaten Mesuji Adi Sukamto dan PNS Mesuji Yudi Oktaviansyah.
"Pemanggilan hari ini hanya untuk mengonfirmasi terkait pengangkatan tersangka (Khamami) sebagai bupati Mesuji dan WS sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji," ungkap Febri.
Tak hanya itu, kata Febri, pihaknya juga mengonfirmasi saksi terkait dugaan penerimaan uang dari kedua tersangka tersebut.
• 2 Hari, KPK Periksa 25 Saksi Terkait OTT Khamami di Mapolres Lampung Tengah
"Dan kami hanya konfirmasi adanya dugaan penerimaan dari dua tersangka," tegasnya.
Febri menambahkan, saat ini KPK menyita dokumen sebagai barang bukti terkait kasus tindak pidana korupsi suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
"Saat ini penyitaan berupa dokumen," ucapnya.
Saat ditanya apakah akan ada penyitaan aset, Febri belum bisa berkomentar.
Ditahan
Bupati Mesuji Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adik Khamami, Taufik Hidayat, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.