Kasus Suap Lampung Selatan
Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan
Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus BN, mengatakan, tuntutan empat tahun penjara adalah yang paling rendah dalam pasal 12 huruf A UU No 31 Tahun 1999.
Sukriadi menilai jaksa KPK sangat arif dan bijaksana.
"Selama fakta-fakta persidangan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persiangan juga sangat aktif dalam mengungkap kebenaran," ungkap Sukriadi seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.
"Dan, alhamdulillah JPU menilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpunan KPK," sambungnya.
Terkait sidang berikutnya dengan agenda pembelaan, Sukriadi berharap masih ada keringanan hukuman untuk kliennya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
"Apalagi kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," tandasnya.
Hal senada diungkapkan Wisnu, kuasa hukum Anjar Asmara.
"Kalau misal minta keringanan pasti. Gak ada yang mau dihukum, walau sehari pun," ucapnya.
Terkait tuntutan empat tahun, Wisnu mengaku tuntunan itu sudah ringan.
"Ahamdulillah, kami sangat bersyukur. Karena dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar, dengan kondidi seperti ini harus bersikap jujur. Nanti kita dibantu KPK," ucapnya.
Meski demikian, beber Wisnu, dalam sidang pembelaan nanti pihaknya akan mempersiapkan beberapa hal.
"Kami sudah siap. Tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami, ada fakta-fakta yang perlu dipertegas saja. Poinnya masalah jumlah penerimaan ada yang gak ke Pak Anjar. Itu salah satunya," tandasnya.
• Fraksi PKS DPRD Lampung Selatan Bantah soal Paket Proyek Rp 28 Miliar, Agus BN Cuek
Justice Collaborator Dikabulkan