Kasus Suap Lampung Selatan
Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan
Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Anggota DPRD Lampung nonaktif Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dituntut pidana empat tahun penjara.
Tuntutan kepada kedua terdakwa kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan itu tergolong ringan.
Lalu apa penyebab Agus BN dan Anjar Asmara hanya dituntut empat tahun penjara?
Jaksa KPK Subari Kurniawan mengatakan, alasan keduanya dituntut empat tahun penjara karena permohonan menjadi justice collaborator (JC) dikabulkan.
"Pertimbangan pemohon JC yang telah diajukan disetujui oleh pimpinan KPK. Pedoman JC yang bersangkutan adalah pelaku, dan mengakui kejahatan utama dan bukan pelaku utama," ungkap Subari Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019.
Dengan status justice collaborator, terus Subari, kedua terdakwa mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan.
"Terdakwa bersikap kooperatif dan mengungkap pelaku lain, yakni Zainudin (Hasan), dan penerimaan-penerimaan oleh anggota lain seperti anggota DPRD," jelas Subari.
• BREAKING NEWS - Agus BN dan Anjar Asmara Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengunjung Teriak Ya Allah
Subari mengatakan, hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa Agus Bhakti Nugroho adalah berterus terang dan kooperatif.
"Terdakwa ditetapkan JC oleh pimpinan KPK pada 22 Februari 2019, yang tertuang dalam surat Nomor 346 Tahun 2019 tentang penetapan tersangka yang bekerja sama atas nama Agus Bhakti Nugroho," tegasnya.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," imbuhnya.
Sementara hal yang meringankan Anjar Asmara, kata Subari, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, dan kooperatif selama persidangan.
"Terdakwa juga sebagai JC pada tanggal 24 Januari 2018, yang tertuang dalam surat nomor 171 tahun 2019 tentang penetapan saksi tersangka yang bekerja sama atas nama Anjar Asmara," sebutnya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi," tambahnya.
Seusai persidangan, Agus BN enggan memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan empat tahun penjara.
"Maaf ya, langsung ke kuasa hukum saja," ujar Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.
Begitu juga Anjar Asmara. Ia tak mau mengomentari sidang tuntutan hari ini.