Kasus Suap Lampung Selatan

Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan

Kuasa hukum mengaku bersyukur atas tuntutan empat tahun yang diberikan kepada terdakwa Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator. 

"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.

 BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Pleidoi Pekan Depan

Ketua majelis hakim Mansyur Bustami menunda persidangan Agus BN dan Anjar Asmara hingga Kamis, 21 Maret 2019.

"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya.

Menurut Mansyur, agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pleidoi terdakwa.

"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved