Kasus Suap Lampung Selatan

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator. 

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Teka-teki jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho dan Anjar Asmara, akhirnya terungkap, Kamis (14/3).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan, permohonan justice collaborator keduanya dikabulkan.

"Pertimbangan pemohon JC yang telah diajukan disetujui oleh pimpinan KPK. Pedoman JC yaitu, yang bersangkutan adalah pelaku, mengakui kejahatannya, dan bukan pelaku utama," ungkap Subari.

Terdakwa Agus BN yang merupakan anggota DPRD Lampung nonaktif ini ditetapkan sebagai JC oleh pimpinan KPK pada 22 Februari 2019, tertuang dalam surat nomor 346 tahun 2019.

Sementara JC untuk Anjar Asmara yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan ditetapkan pada 24 Januari 2019, tertuang dalam surat nomor 171 tahun 2019.

Subari meneruskan, dengan pemberian JC, maka kedua terdakwa mendapat penghargaan berupa keringanan tuntutan.

Keduanya dituntut empat tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.

"Yang meringankan, terdakwa Agus BN bersikap kooperatif, terus terang, dan mengungkap pelaku lain yakni Zainudin, dan penerimaan-penerimaan oleh angota lain seperti anggota DPRD," jelas Subari.

Kuasa Hukum Agus BN dan Anjar Asmara Kompak Sebut Tuntutan 4 Tahun Sangat Ringan

Yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi.

Sementara hal yang meringankan tuntutan Anjar Asmara, terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, kooperatif selama persidangan, ditambah lagi terdakwa sebagai JC.

Hal yang memberatkan sama dengan Agus BN, yakni tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas tindak korupsi.

Saat mendengar tuntutan tersebut, baik Agus dan Anjar, tidak berekspresi.

Keduanya terlihat menunduk saja mendengarkan tuntutan.

Namun usai persidangan, keduanya memeluk kuasa hukum masing-masing.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved