Kasus Suap Lampung Selatan

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator. 

Di awal sidang kedua terdakwa ini sempat tegang.

Meski begitu, Agus BN mengaku sudah siap menjalani sidang tuntunan itu.

"Insya Allah saya siap," ungkapnya singkat dengan tersenyum.

Ia juga mengaku pasrah kepada Yang Maha Kuasa.

"Mudah-mudahan JPU bisa memberikan tuntutan seadil-adilnya," ujar Agus BN sebelum sidang dimulai.

BREAKING NEWS - Anggota DPRD Bandar Lampung Wahyu Lesmono Mengaku Minta Proyek Lewat Agus BN

Kuasa Hukum Bersyukur

Kuasa hukum terdakwa Agus BN maupun Anjar Asmara mengaku bersyukur atas tuntutan JPU.

Menurut mereka, tuntutan empat tahun penjara adalah tuntutan paling rendah dalam Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999.

Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus BN, menilai, JPU KPK sangat arif dan bijaksana.

"Selama fakta-fakta persidangan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persidangan juga sangat aktif dalam mengungkap kebenaran. Dan alhamdulillah, JPU menilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpinan KPK," ungkapnya.

Ia pun berharap pada sidang berikutnya, hakim juga memberi keringanan hukuman kepada kliennya.

"Apalagi kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," tandasnya.

Hal senada diungkapkan Wisnu, kuasa hukum Anjar Asmara.

"Kalau misal minta keringanan pasti. Gak ada yang mau dihukum walau sehari pun," ucapnya.

Ia pun mengatakan jika tuntutan yang diberikan JPU kepada Anjar termasuk ringan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved