Kasus Suap Lampung Selatan

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator. 

Sayang, Agus BN maupun Anjar tidak bersedia memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan JPU ini.

"Maaf ya langsung ke kuasa hukum saja," ungkap Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.

Begitu juga Anjar Asmara saat ditanya hal sama.

"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.

Majelis hakim ketua Mansyur Bustami menyatakan, persidangan Agus BN dan Anjar Asmara dilanjutkan pada Kamis (21/3) depan.

"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pledoi terdakwa.

"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.

BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sempat Gaduh

Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, kemarin, sempat sedikit gaduh.

Ini lantaran pengunjung persidangan berteriak saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan.

"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan.

"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.

Begitu mendengar tuntutan ini, salah satu pengunjung menepuk kedua tangannya sembari bersuara kecil. "Ya Allah," ucap pengunjung ini.

Begitu juga Agus BN yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999.

Ia mendapatkan hukuman sama dengan Anjar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved