Kasus Suap Lampung Selatan
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Sayang, Agus BN maupun Anjar tidak bersedia memberi komentar saat dimintai tanggapan terkait tuntutan JPU ini.
"Maaf ya langsung ke kuasa hukum saja," ungkap Agus sembari berjalan keluar ruang sidang.
Begitu juga Anjar Asmara saat ditanya hal sama.
"Ada kuasa hukum," jawabnya dengan suara parau.
Majelis hakim ketua Mansyur Bustami menyatakan, persidangan Agus BN dan Anjar Asmara dilanjutkan pada Kamis (21/3) depan.
"Sidang kita tunda minggu depan," ujarnya. Agenda sidang berikutnya adalah mendengar pembacaan pledoi terdakwa.
"Jadi Kamis depan untuk pembelaan, bisa langsung atau tertulis," tutupnya.
• BREAKING NEWS - Jaksa KPK Beberkan Alasan Agus BN dan Anjar Asmara Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara
Sempat Gaduh
Sidang tuntutan kasus fee proyek dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, kemarin, sempat sedikit gaduh.
Ini lantaran pengunjung persidangan berteriak saat jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan.
"Menyatakan terdakwa Anjar Asmara telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999," kata JPU Subari Kurniawan.
"Maka menuntut terdakwa Anjar Asmara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan," tegasnya.
Begitu mendengar tuntutan ini, salah satu pengunjung menepuk kedua tangannya sembari bersuara kecil. "Ya Allah," ucap pengunjung ini.
Begitu juga Agus BN yang dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang perbuatan berlanjut sehingga terbukti seperti Pasal 12 Huruf A UU No 31 Tahun 1999.
Ia mendapatkan hukuman sama dengan Anjar.