Kasus Suap Lampung Selatan
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Jadi Justice Collaborator, Agus BN dan Anjar Asmara Dapat 'Hadiah' Tuntutan 4 Tahun
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho (kanan) dan Anjar Asmara berpelukan dengan kuasa hukumnya seusai sidang kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 14 Maret 2019. Keduanya dituntut empat tahun penjara berkat dikabulkannya permohonan menjadi justice collaborator.
"Ahamdulillah, kami sangat bersyukur karena juga dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar dengan kondisi seperti ini harus bersikap jujur, nanti kita dibantu KPK," ucapnya.
Untuk sidang pembelaan berikutnya, ia mengaku, pihaknya akan mempersiapkan beberapa hal.
"Kami sudah siap, tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami ada fakta-fakta yang perlu dipertegas saja. Poinnya, jumlah penerimaan ada yang gak ke Pak Anjar, itu salah satunya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)