Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru

Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru, termasuk biaya bikin SIM baru.

tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Ilustrasi - Pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung. Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru. 

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan. Kemudian, pemohon mendapat nomor antrean pembuatan SIM dan melakukan pembayaran PNBP SIM di BRI.

2. Lalu, pemohon ke loket teori dengan membawa formulir yang didapat dari loket penerimaan. Pemohon melaksanakan tes teori.

3. Setelah tes teori, pemohon ke loket praktik dengan membawa formulir, pemohon kemudian melaksanakan tes praktik menggunakan kendaraan sesuai dengan SIM yang diajukan.

Mau Bikin SIM, Begini Tata Caranya

4. Setelah melakukan tes, pemohon ke loket produksi SIM dengan membawa formulir dan surat keterangan lulus dan tidak lulus tes.

5. Pemohon yang lulus melalukan verifikasi dengan melaksanakan foto, sidik jari, dan tanda tangan.

Adapun, besaran biaya pembuatan SIM baru sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut, biaya bikin SIM baru sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 120 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 100 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 50 ribu.

Cara Perpanjang SIM

Sesuai aturan, masa berlaku SIM selama lima tahun.

Karena itu, pemilik SIM harus memperpanjang masa berlaku SIM setiap lima tahun sekali.

Yang Mau Buat SIM Wajib Mengikuti Tes Psikologi

Syouzarnanda Mega menuturkan, SIM dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM, pemohon harus melengkapi syarat perpanjangan SIM.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved