Berita Terkini Nasional
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Emosi dengan Roy Suryo, "Saya Mencoba Sabar Ya"
Gara-gara pembicaraannya dipotong Roy Suryo, pensiunan jenderal bintang dua emosi, hingga memperingatkan pria yang kini berstatus tersangka itu.
Ringkasan Berita:
- Perdebatan memanas saat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menegur Roy Suryo karena dianggap memotong pembicaraan dalam diskusi kasus ijazah Jokowi.
- Aryanto menjelaskan penetapan tersangka oleh Polda Metro dilakukan setelah pemeriksaan ratusan saksi dan ahli.
- Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur, mempertanyakan alasan polisi tak menampilkan ijazah asli Jokowi sebagai bukti utama.
- Gafur menilai tanpa bukti primer, perkara justru makin tidak terang dan membuka ruang keraguan publik.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Gara-gara pembicaraannya dipotong Roy Suryo, pensiunan jenderal bintang dua emosi, hingga memperingatkan pria yang kini berstatus tersangka itu.
Pensiunan jenderal bintang dua itu adalah penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi. Momen Aryanto dan Roy Suryo adu argumen itu terjadi saat keduanya hadir dalam acara talk show yang membahas kasus ijazah palsu Joko Widodo ( Jokowi ).
Acara talk show itu tayang di channel YouTube Indonesia Lawyers Club bertajuk UJUNG POLEMIK IJAZAH JOKOWI: ROY SURYO CS TERSANGKA, JOKOWI TAK TERSENTUH? yang tayang, Sabtu (15/11/2025) malam.
Ijazah palsu adalah dokumen pendidikan yang dipalsukan atau dibuat tanpa melalui proses pendidikan yang sah. Artinya, seseorang mengklaim memiliki gelar atau telah lulus dari lembaga pendidikan tertentu padahal sebenarnya tidak pernah menempuh pendidikan di sana.
Pemalsuan ijazah termasuk tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun, karena menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan, seperti melamar kerja, jabatan, atau kenaikan pangkat.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Wartakotalive.com, awalnya Irjen Pol (Purn) Aryanto memiliki kesempatan berbicara dan menerangkan soal kronologi Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, berbeda saat Bareskrim mendalami aduan masyarakat atau dumas terkait ijazah palsu yang diduga digunakan Jokowi dan dihentikan penyelidikannya.
Pernyataan Aryanto Sutadi lalu dibantah kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji yang mengatakan Bareskrim menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu Jokowi berdasarkan hasil laboratorium forensik.
Padahal kata dia sesuai Perpol yang dibuat Aryanto Sutadi, penggunaan Labfor hanya bisa dipakai di saat penyidikan dan bukan penyelidikan.
Aryanto lalu menjelaskan dalam perpol tidak melarang penyelidikan menggunakan labfor, bahkan bisa apa saja sepanjang tidak ada upaya paksa.
Pada saat Aryanto dan Abdul Gafur tengah adu argumen, di situlah Roy Suryo dianggap memotong pembicaraan oleh Aryanto yang mengatakan perdebatan soal perpol tidak akan selesai.
"Ini kalau kita teruskan, enggak akan selesai Pak sampai besok gitu ya. Saya teruskan, itu intinya saya...," kata Aryanto yang lalu disela oleh Roy Suryo.
"Ya enggak selesai, wong yang bikin aturan dilanggar sendiri," seloroh Roy.
Karena pernyataan Roy itulah, Aryanto lalu tampak emosi.
"Oke, Pak Roy, jangan sok-sokan gitu ya, Pak ya. Jangan suka motong gitu, Pak," kata Aryanto menhardik Roy Suryo.
Baca juga: Roy Suryo Full Senyum Seusai 9 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Sebut Nyaris Ditahan
"Saya enggak motong, saya hanya komentar, kok," ujar Roy cuek.
| Cara Petugas Imigrasi Ungkap 2 Wanita WN Uzbekistan Jual Diri via Aplikasi Online |
|
|---|
| Ribka Tjiptaning Siap Diperiksa Polisi Gegara Ucapan Soeharto sebagai Pembunuh Jutaan Rakyat |
|
|---|
| Niatnya Liburan, 2 WN Uzbekistan Malah Jadi PSK Online, Sekali Kencan Rp15 Juta |
|
|---|
| Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke Bareskrin Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sempat Dirawat di RS, Siswa SMPN 19 Tangerang Selatan Korban Perundungan Meninggal Dunia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pensiunan-Jenderal-Bintang-2-Emosi-dengan-Roy-Suryo-Saya-Mencoba-Sabar-Ya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.