Tribun Bandar Lampung

Uang Insentif Naik, Herman HN Beri Pesan ke Ketua RT dan Kepala Lingkungan

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memberi pesan kepada seluruh ketua RT dan kepala Lingkungan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Bayu Saputra
TERIMA UANG INSENTIF - Para ketua RT dan kepala Lingkungan keluar dari Ruang Semergou Pemkot Bandar Lampung usai menerima uang insentif, Rabu (20/3/2019). 

Ernawati, kepala Lingkungan di Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, merasa terbantu dengan turunnya uang insentif.

"Secara pribadi, saya sangat senang. Dengan adanya pemberian uang insentif, semoga kami bisa bekerja dengan baik dan maksimal sebagai perpanjangan tangan Pemkot Bandar Lampung," jelasnya.

Pembagian uang insentif ketua RT dan kepala Lingkungan di Ruang Semergou Pemkot Bandar Lampung berlangsung dalam enam tahap secara bergiliran. Dalam acara itu, para awak media tidak mendapat izin untuk meliput.

Pantauan awak Tribun Lampung, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung berjaga di depan gedung. Para awak media baru bisa mewawancarai Wali Kota Herman HN setelah seremoni pembagian uang insentif selesai.

Evaluasi dan Sanksi

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung Dedy Hermawan menekankan bahwa ketua RT dan kepala Lingkungan harus bekerja maksimal dengan adanya pemberian uang insentif. Sebab, uang insentif berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang juga merupakan uang rakyat.

Karena berasal dari APBD, menurut Dedy, maka pemerintah daerah harus melakukan evaluasi. Pemda, jelas dia, wajib memonitor capaian dari pemberian uang insentif itu melalui penilaian kinerja.

"Intervensi dari pemda ini harus jelas dan terukur. Harus ada parameter yang menjadi dasar, sehingga pemberian uang insentif kepada para pamong tidak sia-sia. Implikasinya tidak lain untuk pembangunan daerah," katanya, Rabu (20/3/2019).

Dalam evaluasi itu, papar Dedy, termasuk pula harus ada sanksi jika kinerja tidak tercapai dengan baik.

"Jika misalnya ada pamong yang tidak bisa diajak bekerja sama, punishment yang diberikan bisa saja dengan diberhentikan," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved