Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Lampung, Pengamat Ekonomi UBL Nilai Kemahalan
Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung Syahril Daud menilai tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung Syahril Daud menilai tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terlalu dipaksakan.
Tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung dinilai terlalu mahal, apalagi untuk daerah yang baru memiliki jalan tol, seperti di Lampung ini.
Bisa saja pemerintah atau pengelola tol menetapkan tarif tersebut dengan memakai tarif di daerah lain yang sudah memiliki tol sebelumnya sebagai acuan.
"Tidak masalah dikenakan tarif, namun jangan langsung tarif besar. Pergunakan tarif kecil dulu selama 3 sampai 6 bulan, setelah itu dievaluasi apakah perlu dinaikkan atau tidak," jelasnya kepada Tribun, Rabu (3/4/2019) siang.
Jangan sampai tarif tol yang ditetapkan, kata Syahril, menjadi beban bagi masyarakat yang saat ini masih dalam euforia kebanggaan dengan hadirnya jalan tol dan masih dalam tahap mencoba fasilitas baru ini.
"Tarif tol yang dinilai mahal ini nantinya membuat masyarakat akan pilih-pilih, apakah menggunakan jalan tol atau menggunakan jalan Trans Sumatera yang saat ini juga masih "oke" untuk dilalui," ujarnya.
Apalagi untuk mereka yang hanya akan melintas dari Bandarjaya ke Tegineneng, Bandar Lampung dan sebaliknya.
"Mereka akan hitung-hitungan, apakah mau menambah uang untuk biaya jalan tol atau lewat Trans Sumatera. Harapannya hadirnya jalan tol ini jangan langsung jadi business oriented tapi berilah kesempatan masyarakat merasakan fungsi jalan tol itu sendiri," imbuhnya.
• Tarif Tol Lampung Tahun 2019 serta Harga Tiket Kapal Eksekutif dan Reguler Pelabuhan Merak-Bakauheni
• Warga Bandar Lampung Sebut Penerapan Tarif Tol Lampung Adalah Wajar
Untuk tahap awal, ada baiknya tarif yang telah ditetapkan dilakukan pemangkasan sebesar 50 persen, apalagi fasilitas yang ada di sepanjang jalan tol juga belum sepenuhnya siap.
Dengan biaya/harga yang dikeluarkan, tentu masyarakat yang melintas jalan tol menginginkan fasilitas yang oke, tidak hanya jalan saja namun juga fasilitas pendukung lainnya seperti rest area, pom bensin, penerangan hingga rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan tol.
Pemerintah resmi mengeluarkan besaran tarif yang harus dibayarkan pengendara saat melintasi tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Besaran tarif tol Lampung atau JTTS ruas Bakauheni-Terbanggi Besar tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 385/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Jenis Golongan Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya Hanung Hanindito membenarkan keluarnya besaran tarif tersebut.
"Ya. Memang yang beredar itu lampiran tarif dari Kepmen," singkat Hanung, Rabu 3 April 2019.
Sayang, Hanung belum menjelaskan secara rinci terkait dimulainya penerapan tarif dan mekanisme penerapannya.