Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Lampung, Pengamat Ekonomi UBL Nilai Kemahalan
Pengamat Ekonomi Universitas Bandar Lampung Syahril Daud menilai tarif yang ditetapkan untuk tol Lampung atau Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
Penulis: Ana Puspita Sari | Editor: wakos reza gautama
Hanung belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT Hutama Karya Tol di Jakarta.
“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tariff JTTS ini sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kita masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).
Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.
Untuk waktu penerapan tarif sendiri, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.
Pihaknya belum bisa memastikan kapan pastinya penerapan tarif tol Lampung akan dimulai.
Karena saat ini hal tersebut masih dirumuskan manajemen PT. Hutama Karya Tol pusat di Jakarta.
“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat. Saat ini kita masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tariff kepada pengguna jasa,” terang dirinya.
Merujuk lampiran Kepmen yang beredar, pengaturan tarif terbagi atas lima golongan.
Golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil, dan Bus.
Golongan II meliputi truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar, dan Golongan V truk dengan 5 gandar.
Tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp112.500, Golongan II sebesar Rp168.500, Golongan III Rp168.500, Golongan IV sebesar Rp224.500, dan Golongan V sebesar Rp224.500.
(Tribunlampung.co.id/Ana Puspita Sari)