Tribun Bandar Lampung

Kuasa Hukum Sebut KPK Sudah Setuju Kalau Agus BN dan Anjar Asmara Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Akui ajukan permohonan ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Kuasa Hukum sebut untuk antisipasi keamanan saja.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Romi Rinando
Kuasa Hukum Agus BN mengaku sudah mengajukan untuk dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, begitu juga Anjar Asmara. 

"Ya gak masalah, kalau permintaan menyangkut keluarga serta keamanan bisa dikabulkan, dengan catatan pemindahan ditanggung sendiri," ungkap Edi.

Namun dalam perkara Tikipor apalagi diproses oleh KPK, Edi menuturkan pengajuan langsung diajukan ke Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

"Praktis itu minta langsung eksekusinya kepada KPK, nanti semua ditanggung oleh eksekutor dan paling mudah tidak ribet," ujarnya.

Kata Edi, jika pengajuan permohonan pemindahan Kemenkumham melalui proses yakni pengajuan ditujukan ke Kanwil dan baru diteruskan ke Dirjen Kemenkumham.

"Baru dari Dirjen turun persetujuan, Kalau KPK memiliki ruang gerak luas jika saat mengeksekusi langsung, yang bersangkutan mau kemana aja terserah dia," katanya.

Divonis Penjara 4 Tahun Setelah Dipecat sebagai Anggota DPRD Lampung, Agus BN Pernah Sebut Takdir

Edi pun mencontohkan perkara tipikor PLN yang dulu dari Rutan Cipinang hendak dieksekusi ke Lapas Rajabasa Lampung.

"Tapi langsung dieksekusi ke Sukamiskin karena permintaan, Agus Harianto kalau gak salah saya lupa. Jadi langsung, gak perlu ada proses, kalau melalui kemenkumham prosesnya panjang bukan tidak dikabulkan tapi panjang," tandasnya.

Dilain pihak Kepala Rutan Kelas IA Bandar Lampung Roni Kurnia mengaku tidak tahu soal pengajuan dan tahanan KPK Agus BN dan Anjar Asmara.

"Maaf saya kurang tahu itu, karena saya sedang di Jakarta, pendidikan saya belum tahu perkara itu," ujarnya singkat.

Terancam

Merasa terancam, terpidana Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan Anjar Asmara minta diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan mengatakan dua terpidana perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, yakni Agus BN dan Anjar Asmara akan segera dieksekusi untuk menjalani masa hukumannya.

"Perkara keduanya sudah inkrah dari Kamis kemarin, tinggal menunggu eksekusinya saja," ungkapnya, Selasa 9 April 2019.

Meski sudah akan dieksekusi, ungkap Subari, keduanya mengajukan permohonan untuk bisa dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

"Saya dengar dari bagian eksekusi mereka (Agus BN dan Anjar Asmara) minta (eksekusi) di Lapas Sukamiskin tapi di kabulkan atau tidaknya itu ada kewenangan tersendiri," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved