Kasus Suap Mesuji

Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung 

"Itu baru keterangan satu saksi dan belum mendapatkan dari saksi yang lain," ungkapnya setelah persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019.

Kata Wawan, belum ada lagi saksi yang menyatakan juga adanya aliran dana tersebut.

"Sehingga belum ada yang menguatkan jika itu benar-benar ada pemberian kepada instansi tersebut, jadi masih keterangan dari Wawan saja," paparnya.

Saat disinggung keterangan saksi Wawan atas penyerahan uang Rp 200 juta kepada Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu, masih ada kaitannya dengan jatah proyek yang dilist, Wawan hanya menjelaskan bahwa proyek sudah diberi nama orang ataupun instansi yang mendapat jatah.

"Kemudian orang atau instansi yang ditunjuk sebagai penerima pekerjaan tidak menerima pekerjaan, terimanya mau mentah," jelasnya.

"Kemudian dengan cara ditunjuklah perusahaan melakukan pekerjaan itu, setelah itu duit hasil fee diserahkan kepada instansi yang berkaitan, jadi seperti itu dari keterangan saksi," imbuhnya.

Saat ditanya apakah alasan silaturahmi Bupati Mesuji Khamami ke Kapolda dan Wakapolda Lampung sebenarnya sebagai ujung paket proyek Rp 9 miliar, Wawan belum bisa memastikan.

"Sebenarnya kalau kami kaitan dengan pembagian intansi itu memang masih ada kaitannya," tandasnya.

Tanggapan Kabid Humas Polda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kesaksian Wawan mengenai aliran dana ke Polda Lampung dan ke pejabat utama Polda Lampung belum bisa bisa dipastikan kebenarannya.

"Belum bisa dipastikan dan ini di persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya melalaui sambungan telepon.

Pandra mengatakan, belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan dari para saksi.

"Ya artinya kalau seperti ini kami dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019, terungkap fakta adanya pemberian uang ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu .

Saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, menyatakan bahwa ada daftar nama ploting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved