Kasus Suap Mesuji

Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung 

"Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek," terangnya.

"Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan," imbuhnya.

Namun JPU KPK Wawan Yunarwanto tak puas dengan pernyataan saksi.

"Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?" tanya JPU Wawan.

"Pak bupati, ada requestnya," jawab Wawan.

JPU Wawan pun mulai mengejar dengan mencecar soal perincian fee proyek sebesar 12 persen dimulai dari pagu.

"Dalam BAP anda menyebutkan bahwa ada dua proyek, pengadaan base dan pengadaan bahan material dengan total Rp 14 miliar, dan fee sebesar Rp. 1,668 miliar. Pertanyaannya sepengetahuan saudara berapa fee yang sudah dibayarkan pak Kardinal?" tanya JPU Wawan.

"Saya gak tahu, tahunya hanya pembayaran fee Rp 200 juta dan Rp 100 juta, lainnya saya gak tahu," tegas saksi Wawan.

JPU Wawan pun mempertanyakan penggunaan uang fee awal sebesar Rp 200 juta dari Kardinal.

"Saat itu pak bupati mau silaturahmi, dan minta (uang) ke saya dan kadis, beliau bilang mau ke Bandar Lampung mau silaturahmi dengan Pak kapolda dan wakapolda. Itu bulan Mei 2018," bebernya.

"Kata pak bupati gak mungkin (silaturahmi) gak bawa apa-apa, lalu saya diminta pak kadis untuk menemui pak Kardinal, dan saya ke ke kantornya (Kardinal), lalu saya bawa (uang Rp 200 juta)," imbuh Wawan Suhendra.

Wawan Suhendra menjelaskan sebelum menemui kapolda dan wakapolda, Bupati Mesuji Khamami menunggunya di Hotel Emersia.

"Jadi gimana apakah waktu di rumah dinas langsung nyerahkan?" tanya JPU Wawan penasaran.

"Tidak, ditanya dulu Pak bupati sudah dapat belum, saya bilang dapat uangnya, kemudian saya diperintah (uang) dipecah jadi dua, masing-masing Rp 150 juta dan Rp 50 juta. Sudah itu sampai di rumah pak kapolda, kemudian pak kadis dan bupati masuk ke dalam rumah dinas saya di mobil, gak tahu apa yang dibicarakan di dalam. Baru kemudian keluar bertiga pak kadis, pak bupati, dan pak kapolda, dan pak Bupati ambil uang Rp 150 juta ke saya," tutur Wawan Suhendra.

Selanjutnya, Wawan Suhendra mengaku perjalanan dilanjutkan ke rumah dinas Wakapolda Lampung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved