Kasus Suap Mesuji

Pencatutan Nama Kapolda dan Wakapolda Lampung di Sidang Suap Mesuji, Mabes Polri Turun Tangan

Mabes Polri menyikapi pencatutan nama Kapolda dan Wakapolda oleh saksi Wawan Suhendra dalam persidangan fee suap proyek infrastruktur Mesuji

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TribunLampung/hanif mustafa
Kabid Humas Polda Lampung yang baru, AKPB Zahwani Pandra Arsyad membenarkan salah seorang penyebar hoaks terkait KPU di Lampung 

"Kemudian ke rumah pak wakapolda, di (rumah) Pak wakapolda saya masuk dan kemudian uang diambil Rp 50 juta oleh Pak Kadis," imbuh Wawan Suhendra.

Untuk diketahui pada Mei 2018, Kapolda Lampung dijabat Irjen Suntana dan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol.

"Terus yang Rp 100 juta bagaimana?" tanya JPU Wawan.

"Itu saat Pak Bupati naik haji, masih tahun 2018, saya disuruh ke Pak Kardinal, kemudian saya temuin berdua sama pak kadis, dapat uang Rp 100 juta, ngasihnya itu di sekitar Natar," jawabnya.

JPU Wawan pun menanyakan apakah uang Rp 100 juta yang diperoleh langsung diserahkan ke Bupati Mesuji Khamami.

"Belum tapi setelah 1 bulan pak bupati pulang haji, saya serahkan Rp 50 juta dan Rp 50 juta untuk operasional. Awalnya sebelum berangkat pak bupati nanya kok dapat sedikit saya jawab adanya segitu. Tapi karena gak bisa ngantar akhirnya ngasihnya setelah pulang haji," jelas Wawan Suhendra.

JPU pun kemudian menanyakan sisa uang fee selain Rp 300 juta yang harus diserahkan ke bupati seperti apa.

"Pak Kardinal menyakan sisanya akan diberikan kepada siapa, saya jawab saya gak berani diberikan kepada siapa, kemudiaan saya ketemu Farikh Basawad dan Maidarmawan," jawab Wawan Suhendra.

Dari hasil pertemuan, Wawan Suhendra mengaku meminta tolong kepada Farikh untuk melakukan penyerahan sisa uang fee.

"Secara kebetulan saya ditelepon mas Taufik Hidayat (adik Khamamik), posisi saya saya di kantor, katanya ya udah ngopi, dan setelah ketemu ternyata mereka sudah bertemu pak Kardinal," ucap Wawan Suhendra.

"Pertemuan dengan Kardinal untuk apa?" sela JPU Wawan.

"Ya untuk ngambil itu (fee). Ketemu ngobrol saya tanya sudah ketemu pak Kardinal, katanya udah, dan sudah janjian, sudah itu saya gak tahu, sudah," jawabnya.

List Proyek Polda

Majelis Hakim Anggota Gustina Ariyani menanyakan kepada saksi Wahyu terkait list nama proyek untuk Polda.

"Ada nama proyek kode Polda paket Rp 9 miliar itu bagaimana?" tanya Gustina dalam persidangan.

"Ada perintah paket proyek ke polda, tapi saya gak langsung ke pak kapolda, kemudian saya diberi akses pak kadis melalui pak AKBP Yoni, saya gak tahu beliau koordinasi ke kapolda atau tidak," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

Gustina pun mempertanyakan, apakah paket proyek ini ada kaitannya dengan pemberian uang Rp 200 juta.

Wawan Suhendra pun dengan sigap menjawab bahwa paket proyek tersebut ada kaitannya.

"Tapi bagaimana yang mengarap Subanus?" tanya Gustina dengan nada tinggi.

"Iya, jadi mereka pengen mentahnya, ini sudah deal dalam penyerahan uang," jawab Wawan Suhendra dalam persidangan.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved