Permintaan Ditolak, Racun Tikus Bertindak: Kisah Asmara Dosen dan Anggota DPRD Berujung Maut

Permintaan Ditolak, Racun Tikus Bertindak: Kisah Asmara Dosen dan Anggota DPRD Berujung Maut

TribunSolo.com/Agil Tri
Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti saat Jumpa Pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (23/4/2019). Permintaan Ditolak, Racun Tikus Bertindak: Kisah Asmara Dosen dan Anggota DPRD Berujung Maut 

Kronologi dan motif dosen bunuh anggota DPRD

Menurut Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (24/4/2019), tersangka membunuh korban dengan cara memberikan racun tikus sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.

NK membunuh Sugimin lantaran sakit hati.

Sugimin beberapa kali meminta sejumlah uang kepada NK, diduga uang tersebut akan dia gunakan untuk maju kembali sebagai caleg.

"Sebelumnya ada permintaan tersangka meminta uang Rp 10 juta, dan yang terakhir meminta Rp 750 juta, tapi NK merasa tidak mampu, dan tidak memberikan."

"Namun dari keterangan NK, korban mendesak terus dan mengancam akan menculik menculik anak NK," katanya.

NK sendiri memiliki seorang anak dari hasil pernikahan dengan suami sahnya, yang berusia 8 tahun, yang saat ini duduk dibangku SD.

Tersangka yang merasa terancam dan terdesak lantas merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Pada tanggal 11 April, korban datang ke rumah tersangka dalam keadaan sakit diare, sehingga korban ke kamar mandi sebanyak dua kali

"Dari situ kemudian muncul ide tersangka untuk meracuni korban dengan memberikan racun tikus yang dimasukan ke dalam kapsul obat diare," katanya.

Racun tersebut langsung bereaksi, yang kemudian korban mengalami kesakitan.

Karena melihat korban kesakitan, tersangka tidak tega dan membawa korban ke rumah sakit Marga Husada.

"Di situ dirawat dua hari hingga tanggal 13 April, kemudian dibawa pulang kembali ke rumahnya, yang diantar suami NK ke Sragen," katanya.

Di tengah perjalanan, di sekitar Solo Baru, tersangka memberi racun tikus lagi kepda korban, yang mana dimasukan lagi ke dalam kapsul obat yang sama.

"Ketika racun tersebut bereaksi, tersangka tidak tega lagi dan kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Dr.Oen," imbuhnya.

korban dirawat hingga tanggal 15 April, kemudian korban dibawa ke rumah saudara korban di Daerah Giriwoyo, Wonogiri.

Ditengah perjalanan, korban diberi racun lagi hingga korban semakin kritis dan meninggal sebelum sampai di rumah saudaranya.

Kemudian korban yang tewas dibawa ke RSUD Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari hasil pemeriksaan di RSUD Wonogiri, ditemukan tanda-tanda kematian yang tidak wajar, yang kemudian kita melakukan penyelidikan yang mengarah kepada NH sebagai tersangka," pungkasnya

NK terancam terjerat pasal 340 jo 338 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana seumur hidup.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Kisah Asmara antara Dosen dengan Anggota DPRD Sragen Berujung Maut, Ini Motifnya

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved