Sidang Vonis Zainudin Hasan
Zainudin Terdiam Divonis 12 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 M dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara.
Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan di pledoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.
"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti tapi menurut majelis seperti itu," katanya.
"Seperti tadi (oleh Mejelis Hakim) dibilang kliru, padahal itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa itu, tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.
Robinson pun menyatakan, bahwa pihaknya pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Seperti yang disampaikan tadi pikir-pikir dulu, yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," tambahnya.
Robinson pun belum bisa menyatakan akan banding atas putusan ini.
"Belum bisa sampaikan, kami berkoordinasi dengan pihal keluarga dengan terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.
• BREAKING NEWS - Sidang Vonis Zainudin Hasan Diskor Satu Jam
Fakta "Menghilang"
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, beberapa fakta persidangan tidak disampaikan dalam putusan.
Seperti, aliran fee yang masuk ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang, serta gratifikasi berdasarkan penerbitan izin menteri kehutanan Zulkifli Hasan.
"Iya makanya ada perbedaan, pertama mengenai hilangnya fakta atau hakim tidak sepakat dengan JPU tentang gratifikasi berdasarkan penerbitan izin dari menteri kehutanan Zulkfi Hasan," jelas Wawan sesuai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Wawan menyebutkan, fakta gratifikasi yang muncul dan terbukti hanya aliran dana Rp 200 juta dari Thomas Riska.
Sedang pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman, masuk TPPU.
"Jadi fakta itu tidak muncul diputusan, dan dakwaan ketiga gratifikasi yang terbukti hanya Rp 200 juta yang diberikan oleh Thomas Rizka, serta dakwaan TPPU sebatas pada pengalihan uang ke rekening Gatot Suseno dan Sudarman. Sehingga fakta Zulkifli Hasan tidak muncul," tegas Wawan.