Sidang Vonis Zainudin Hasan

Zainudin Terdiam Divonis 12 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 M dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar
Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar 

"Dalam persidangan bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.

Adapun majelis hakim sepakat perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan yakni pasal 12 a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 12 i mengenai dia ikut proyek di PUPR, ketiga pasal 12B yakni gratifikasi, dan keempat pasal 3 mengenai TPPU.

BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?

Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.

Hal senada diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPJ) KPK Wawan Yunarwanto.

"Kami juga menyatakan pikir-pikir," ujar jaksa Wawan.

Karena kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir, maka sidang pun ditutup.

"Karena pikir-pikir, sidang belum berkuatan inkrah, tapi sidang ditutup," kata Mien.

Saat diwawancarai usai sidang, Zainudin Hasan tak mau banyak bicara.

Puluhan pertanyaan yang dilempar awak media tidak satupun dijawab olehnya.

Tangannya pun memberi isyarat untuk tidak meminta komentar terhadapnya atas putusan penjara selama 12 tahun.

"Itu ada kuasa hukum, dengan mereka saja," ungkap Zainudin dengan tenang, kemarin.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Terlalu Tinggi

Kuasa Hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law menyatakan, putusan tersebut masih terlalu tinggi.

"Menurut kami masih tinggi, kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi ini 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson setelah sidang.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved