Sidang Vonis Zainudin Hasan
Zainudin Terdiam Divonis 12 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 M dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara.
Untuk fakta soal aliran dana ke DPRD Lampung Selatan dan Wakil Bupati Lampung Selatan, terus Wawan, juga tidak diungkapkan.
"Dan itu sudah kami uraikan lengkap bahwa uang-uang itu diberikan ke Nanang Ermanto dan kepada DPRD Lampung Selatan ada semua. Tapi diputusan saya tidak menemukan atau nanti diputusan lengkap ada. Kami juga belum tahu, yang jelas hakim tadi tidak membacakan," tambahnya.
• BREAKING NEWS - Tiba di PN Tanjung Karang, Zainudin Hasan Tampak Tenang Jelang Sidang Vonis Hari Ini
Wawan Yunarwanto juga mengatakan dari hasil sidang putusan perkara Zainudin ini pihak belum mengungkap perkara baru.
"Masih belum, kami belum ada rencana atau kegitan mengenai pengembangan perkara ini," sebutnya.
Wawan pun menyatakan juga masih pikir-pikir terkait putusan yang telah disampaikan majelis hakim.
"Kami pikir-pikir dan sampaikan pada pimpinan dulu untuk menentukan sikap kedepan. Jadi kami menunggu keputusan inkrah, sampai tujuh hari kedepan jika tidak ada yang banding, nanti baru kami dalami dulu apakah dilakukan pengembangan dan siapa saja yang akan dikembangkan," tegasnya.
Saat ditanya penegasan gambaran pengembangan yang seperti apa, Wawan mengaku akan menyampaikan ke pimpinan dahulu.
"Yang jelas kami sampaikan ke pimpinan dahulu, apaupun sikapnya kami akan bertindak, saat ini kami belum bisa menentukan sikap, karena kami masih pikir-pikir," tandasnya.
• Zainudin Hasan Siap Terima Vonis Hari Ini, Penasehat Hukum: Apapun Keputusannya, Itu Jalan Terbaik
Cukup Tinggi
Eko Raharjo, akademisi hukum Unila mengatakan, jika melihat putusan majelis hakim terhadap kasus korupsi yang menjerat Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan nonaktif, ini cukup tinggi.
Meskipun vonis ini dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum 15 tahun.
"Jika kita menghitung dengan rumus 2/3 dari 15 tahun tuntuan, maka vonis 12 tahun itu sudah tinggi. Ini menginggat ada beberapa aspek yang mempengaruhi tinggi rendahnya putusan yang diberikan hakim kepada terdakwa," katanya.
Misalnya, dari aspek fakta-fakta persidangan seperti alat-alat bukti, unsur kesalahan, dan juga unsur melawan hukum, juga termasuk unsur yang mungkin meringankan.
Karena terdakwa di sini juga dijerat dengan pasal TPPU.
Jika saya melihat dari hampir semua kasus korupsi di Lampung yang menjerat kepala daerah, vonis ini sepertinya yang paling tinggi.
Apalagi terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti yang nilainya tidak kecil.
Dan jika tidak bisa mengembalikan dalam waktu yang sudah ditentukan asetnya akan disita untuk negara.
"Namun vonis ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena terdakwa masih punya kesempatan untuk menggunakan haknya banding atau kasasi. Begitu juga jaksa masih bisa melakukan banding jika tidak menerima putusan tersebut," ujarnya.
Artinya baik terdakwa maupun JPU sama-sama masih punya waktu untuk memutuskan apakah akan menerima atau menggunakan hak mereka untuk banding.
Dengan vonis ini tentunya kita publik Lampung berharap kasus ini bisa menjadi contoh agar tidak ada lagi pejabat /kepala daerah di Lampung yang melakukan tindakan korupsi.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa/romi rinando)