Sidang Vonis Zainudin Hasan
Zainudin Terdiam Divonis 12 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp 66,7 M dan Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga bupati nonaktif setempat, Zainudin Hasan, divonis 12 tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (25/4/2019).
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebesar 15 tahun penjara.
Zainudin pun terdiam ketika mendapatkan vonis tersebut.
Ia mengaku pikir-pikir atas vonis itu. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan ini.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty menyatakan, Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersamaan," ungkap Mien dalam persidangan, kemarin.
"Kedua menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh Mien.
Mien pun juga menjatuhi pidana tambahan kepada Zainudin dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
• Raibnya Fakta dalam Sidang Vonis Zainudin Hasan: Aliran Dana ke Nanang Ermanto Hingga DPRD
Pidana tambahan ini sama dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya.
"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan salama 1,6 tahun," tegas Mien.
Tak hanya itu majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman pencabutan hak untuk dipilih.
"Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok," tandasnya.
Sementara itu, majelis hakim anggota Gustina Ariyani mengatakan, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa sebagai kepala daerah tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.
"Kedua tidak mencegah praktik korupsi namun malah ikut ikutan. Ketiga tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan kejahatan tapi dua perbuatan kejahatan yakni korupsi dan TPPU yang terbagi dalam empat dakwaan," sebutnya.
Lanjut Gustina hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan.