PT KAI Divre IV Tanjungkarang
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Grondkaart
memberi pemahaman tentang “Grondkaart” sebagai alat bukti yang sah itulah PT KAI secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Maraknya kasus penyerobotan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), membuat para petinggi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan mengambil tindakan hukum kepada siapapun yang telah memperjualbelikan atau menyewakan aset milik PT KAI.
Para penyerobot aset yang telah menggunakan baik untuk tempat tinggal maupun untuk usaha selalu berkilah kalau dasar kepemilikan aset berupa “Grondkaart” bukanlah alat bukti yang sah.
Itu membuat mereka lupa untuk melakukan kewajibannya dalam hal sewa-menyewa bahkan tidak mau mengakui kalau aset tersebut adalah milik PT KAI.
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, keabsahan "Grondkaart" dan Hukum Kolonial menjadi isu yang selalu dijadikan kambing hitam oleh mereka yang sudah terlanjur nyaman menempati lahan BUMN secara ilegal.
Untuk memberi pemahaman tentang “Grondkaart” sebagai alat bukti yang sah itulah PT KAI secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi ke daerah-daerah.
PT KAI memperoleh aset tanah dengan bukti Gronkaart sebagai warisan dokumen yang menjadi bagian dari proses nasionalisasi atas semua perusahaan kereta api kolonial berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950.
Hingga saat ini masih menyisakan permasalahan penyerobotan dan klaim atas tanah negara yang dikelola BUMN oleh oknum masyarakat yang menempati tanah negara tersebut.
Grondkaart merupakan hasil dari sistem hukum era kolonial, jadi bukan sistem hukum itu sendiri atau aturan hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut Grondkaart menjadi alat bukti yang merujuk pada objek tetap yaitu tanah sebagai aset.
Grondkaart dibuat untuk membuktikan objek sebagai milik negara atau terkait erat dengan kepentigan negara.
Terlepas perubahan sistem pemerintahan atau hukum, baik kolonial maupun nasional fungsi dan status Grondkaart tidak berubah karena dua hal :
1. Objek masih tetap ada dan berstatus sama.
2. Grondkaart merupakan produk hukum yang disahkan dengan dasar hukum makro dan mikro.
Dasar hukum Grondkaart terdiri atas sejumlah peraturan yang dibuat oleh pemerintah masa itu berdasarkan perkembangan peraturan hukum yang terkait dengan tanah negara.
Ini diawali dengan diterbitkannya surat keputusan pemerintah besluit (surat keputusan) No.8 Tanggal 19 Januari 1864 yang menghasilkan status tanah pemerintah (gouvernements grond).