PT KAI Divre IV Tanjungkarang
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Grondkaart
memberi pemahaman tentang “Grondkaart” sebagai alat bukti yang sah itulah PT KAI secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi
Status ini merujuk pada tanah yang sudah dibebaskan oleh pemerintah dan diukur serta dibuat surat resmi oleh Kadaster (BPN jaman kolonial) sebagai milik pemerintah.
Dengan demikian status tanah pemerintah ini sudah baku menjadi hak milik pemerintah, lengkap dengan surat ukurnya dan nomor Kadaster-nya.
Status ini berbeda dengan tanah negara bebas (vrige staatsdomain) yang muncul dalam Undang-Undang Agraria (agrarische wet) tahun 1870 (Staatsblad 1870 No. 55).
Tanah pemerintah digunakan untuk kepentingan langsung pemerintah termasuk badan usahanya atau lembaga swasta yang memiliki hubungan kepentingan dan hubungan hukum dengan pemerintah.
Perusahaan kereta api menjadi badan usaha sekaligus badan hukum yang memiliki hubungan kepentingan erat dengan pemerintah.
Perusahaan kereta api di era kolonial terdiri atas perusahaan kereta api negara (Staatspoor) dan perusahaan kereta api swasta.
Perusahaan kereta api negara menggunakan tanah pemerintah atau yang dibebaskan oleh pemerintah berdasarkan Besluit No.16 Tanggal 9 Oktober 1875.
Sementara perusahaan kereta api swasta melalui hak konsesinya menggunakan tanah pemerintah berdasarkan Staatsblad 1866 No.132.
Terkait dengan hal tersebut di atas, pemerintah menerbitkan suatu bukti kepemilikan atas lahan tersebut yang digunakan oleh perusahaan kereta api dalam bentuk Grondkaart.
Sesuai dengan fungsi sebagai alas bukti, pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengesahkan proses pembuatan Grondkaart oleh pihak-pihak yang terkait.
Pihak-pihak itu terdiri atas Kadaster (BPN), Pemerintah Daerah, Penerima Hak Tanah dan dua lembaga yang terkait pada fungsi aset yang termuat dalam Grondkaart (Besluit No.3 tanggal 21 April 1890).
Dengan langkah ini pemerintah memberikan dasar hukum pertama yang melindungi keabsahan Grondkaart sebagai suatu produk dari proses penegasan status hukum.
Status Grondkaart semakin diperkuat sebagai alas hak bukti kepemilikan ketika pemerintah kembali menerbitkan keputusan yang menyebutkan secara tegas yang membuktikan kepemilikan atas tanah seperti yang dimuat dalam Grondkaart (Besluit No.7 tanggal 14 Oktober 1895).
Dengan terbitnya peraturan ini, khususnya pasal 3 dan 4, Grondkaart diakui sebagai bukti kepemilikan atas lahan terutama tanah pemerintah.
Pemegang hak atas tanah itu tercatat dalam Grondkaart yang diakui kepemilikannya oleh pemerintah melalui surat keputusan dari pemerintah kolonial yang tercantum di setiap Grondkaart.