PT KAI Divre IV Tanjungkarang
PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sosialisasi Grondkaart
memberi pemahaman tentang “Grondkaart” sebagai alat bukti yang sah itulah PT KAI secara terus menerus dan berkesinambungan melakukan sosialisasi
Surat keputusan ini bisa dikatakan sebagai dasar hukum mikro setiap Grondkaart.
Dalam perkembangan sejarah di Indonesia status Grondkaart tidak mengalami perubahan.
Meskipun sistem hukum kolonial berubah menajdi sistem hukum nasional dan perusahaan kereta api kolonial dialihkan menjadi perusahaan kereta api nasional melalui proses nasionalisasi, status Grondkaart tetap diakui sebagai suatu bukti kepemilikan atas tanah yang dimuat di atasnya.
Peraturan pemerintah tahun 1953 No.8 tentang Tanah Negara mempertegas status ini dan dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No. S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995 yang menyebutkan bahwa Grondkaart merupakan alas bukti kepemilikan aset oleh Perumka yang kemudian berubah menjadi PT KAI.
Dengan demikian keberadaan Grondkaart dari aspek hukum dan legal histori tidak terbantahkan lagi menjadi alat bukti yang sah untuk menegaskan kepemilikan aset PT KAI.
Advisor Aset PT KAI (Persero) Pusat DR Harto
Sebagai alat bukti kepemilikan asetnya, PT KAI menyimpan Grondkaart asli yang diwariskan oleh perusahaan kereta api Belanda, baik SS maupun swasta.
PT KAI memperoleh Gronkaart sebagai warisan dokumen yang menjadi bagian dari proses nasionalisasi atas semua perusahaan kereta api kolonial berdasarkan Pengumuman Menteri Perhubungan No.2 tanggal 6 Januari 1950.
Dalam pengumuman itu dinyatakan bahwa semua aset kereta api eks kolonial menjadi aset Djawatan Kereta Api (DKA).
Sebagai bukti pelimpahan itu perusahaan kereta api kolonial menyerahkan semua Grondkaart aslinya kepada DKA yang kemudian perkembangan sejarahnya berubah menjadi PT KAI.
Ini juga termasuk Grondkaart yang diterima dari perusahaan kereta api Belanda sebagai bagian dari proses nasionalisasi tahun 1958 dan pembayaran ganti rugi oleh Kementerian Keuangan sejak 1968 kepada Pemerintah Belanda.
Oleh karena itu Kementerian Keuangan bertanggungjawab bukan hanya mencatat inventaris aset perusahaan kereta api Indonesia tetapi juga mengamankannya dalam aspek politik, hukum dan ekonomi. (*)