Suami Istri Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadan, Tak Cuma Batalkan Puasa, Ini Hukumannya

suami istri berhubungan seks secara sengaja saat puasa ramadan, tak hanya membatalkan puasa, juga ada hukumannya.

Editor: Andi Asmadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadan. Di antaranya, suami istri berhubungan seks secara sengaja. Tak hanya membatalkan puasa, berhubungan seks saat puasa ramadan juga ada hukumannya. 

2. Berhubungan Seksual secara Sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (organ intim wanita), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubungan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Ia diwajibkan untuk mengqadha dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu'min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut pada bulan selain bulan Ramadan.

Selain Bernilai Ibadah, Tidur Siang Orang Berpuasa Memiliki Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Pasien dan Pegawai Selalu Alami Kejadian Mistis, Puskesmas Ini Akhirnya Ditutup

Celine Evangelista Pakai Hijab Syari, Istri Stefan William Beber Alasannya

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah SAW, ia berkata, "Aelaka aku wahai Rasulullah."

Nabi SAW, bertanya, "Apa yang mencelakakanmu?", pria itu menjawab, "Aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan", Nabi SAW, menjawab, "Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?", ia menjawab, "Tidak".

Nabi SAW, bertanya padanya, "Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?", pria itu menjawab: "tidak mampu".

Rasulullah SAW, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?", ia menjawab; "tidak", kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya, "bersedekahlah dengan kurma ini".

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved