Suami Istri Berhubungan Intim Saat Puasa Ramadan, Tak Cuma Batalkan Puasa, Ini Hukumannya

suami istri berhubungan seks secara sengaja saat puasa ramadan, tak hanya membatalkan puasa, juga ada hukumannya.

Editor: Andi Asmadi
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadan. Di antaranya, suami istri berhubungan seks secara sengaja. Tak hanya membatalkan puasa, berhubungan seks saat puasa ramadan juga ada hukumannya. 

Pria itu bertanya, "Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami".

Nabi SAW tertawa, sehingga terlihat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: "Kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati dengan Memasukkan benda ke salah satu dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

4. Muntah secara Sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya.

Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

8 Tips Mudah Hilangkan Bau Mulut Saat Puasa di Bulan Ramadan

5. Keluar Air Mani Sengaja

keluarnya air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau Nifas

Mengalami haid atau nifas pada saat puasa.

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha.

Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved