Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan

Seorang pria cabuli istri tetangganya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat bulan Ramadan 2019.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pria Cabuli Istri Tetangganya di Lampung, Tersangka Mengaku Spontan Berbuat Asusila di Bulan Ramadan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria cabuli istri tetangganya di Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat bulan Ramadan 2019.

Pria berinisial HS (57) tersebut melakukan perbuatan cabul dengan modus pura-pura belanja ke warung tetangganya.

Saat itulah, pria itu cabuli istri tetangganya.

Kejadian berlangsung pada Jumat (10/5/2019) lalu.

Tersangka mencabuli korban yang berusia 35 tahun.

Sebelum melakukan perbuatan bejat saat bulan Ramadan 2019 tersebut, tersangka terlebih dahulu memperhatikan suasana sekitar.

Merasa suasana sekitar rumah korban sepi, tersangka langsung menarik korban ke kamar.

Korban sempat memberikan perlawanan.

Dibawa Kabur dari Rumah Kakaknya, Gadis ABG Asal Tulangbawang Dicabuli di Tempat Prostitusi

Namun, tersangka mengancam akan memukul korban jika berteriak.

Setelah itu, tersangka cabuli istri tetangganya tersebut.

Tetapi, korban menjerit.

Lantaran korban menjerit, tersangka kemudian lari keluar rumah.

Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada suaminya.

Suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Firmansyah menginstruksikan unit PPA melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Setelah kami mendengar kronologis korban dan mencari saksi-saksi, serta barang bukti, akhirnya Sabtu (11/5/2019), tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Firmansyah.

"Tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," kata Firmansyah.

Saat diinterograsi penyidik kepolisian, tersangka membenarkan aksi pencabulan yang ia lakukan terhadap korban.

Siswi SD Dicabuli Ayah dan 2 Kakaknya Selama 5 Tahun, Guru Curiga Korban Sering Pingsan di Sekolah

Menurutnya, aksi itu dilakukan spontan karena tak bisa menahan nafsu.

Cabuli Tetangga Berusia 14 Tahun

Kasus pencabulan hampir serupa pernah terjadi di Lampung Utara.

Seorang pria di Lampung Utara mencabuli gadis berusia 14 tahun berulang kali.

Pelaku yang berusia 51 tahun tersebut ternyata telah mencabuli gadis tersebut sejak masih duduk di sekolah dasar (SD) kelas V.

Tindakan asusila pelaku terbongkar pada Rabu (10/4/2019) sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, pelaku mengulangi tindakan pencabulan terhadak korban untuk kesekian kali.

Pelaku kemudian dilaporkan ke Polres Lampung utara dengan laporan polisi bernomor LP/173/B/IV/2019/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SK Utara, tertanggal 11 April 2019.

Pelaku diketahui melakukan pencabulan di kediaman orangtua korban.

Pelaku nekat mendatangi rumah orangtua korban saat kondisi sepi.

Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Gadis 13 Tahun di Kalimantan, Kapolres Beri Penjelasan

Saat itu, korban sedang sendirian di rumah.

Pelaku kemudian merudapaksa korban dengan mengimingi uang sebesar Rp 50 ribu.

Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh membenarkan adanya dugaan peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka telah dilaporkan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Sungkai Utara,” kata Muslikh, Sabtu (13/4/2019).

Tersangka merupakan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

“Hasil olah TKP, ditemukan bukti dan keterangan kuat yang mensinyalir tindakan asusila tersangka,” terang Muslikh.

Menurut Muslikh, tersangka ditangkap di kediaman orangtuanya di Sungkai Utara, Lampung Utara pada Kamis (11/4/2019).

Terbukti Cabuli Perempuan di Bawah Umur, Pemuda Divonis 10 Tahun Penjara

“Saat ini, tersangka telah ditahan di rutan Polsek Sungkai Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

FOLLOW INSTAGRAM Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW TWITTER Tribunlampung.co.id di bawah ini.

FOLLOW FANS PAGE FACEBOOK Tribunlampung.co.id di bawah ini.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved