Tribun Tanggamus

Ringkus Perampas Ponsel Pelajar SMP, Polisi Polsek Wonosobo Malah Ungkap 6 Kasus Lain dari Pelaku

Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25), penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Tri Yulianto
Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25) penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25), penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya.

Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, tersangka adalah warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo.

Dia sendiri berstatus residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2016 lalu.

Untuk kasus sekarang, tersangka menodong seorang pelajar SMP bernama Jaya (14), warga Dusun Siring Betik, Pekon Balak, Wonosobo, pada 22 April 2019 lalu.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka dapat diketahui berikut barang bukti ponsel Samsung Galaxy milik korban.

"Tersangka berhasil kami tangkap saat berada di rumahnya, pada Senin 13 Mei 2019, sekitar pukul pukul 21.00 WIB," kata Amin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Ia menambahkan, modus tersangka menodong korbannya dengan senjata tajam ke korban, lalu merampas ponsel milik korban saat pulang sekolah.

Akibat peristiwa itu korban trauma dan takut berangkat sekolah.

Rampas Ponsel, Pemuda di Bumiratu Nuban Ditembak Polisi

Walaupun dalam penangkapan tersangka tanpa perlawanan namun penyelidikan atas kasus ini cukup melelahkan.

Sebab, tersangka tergolong licin dan selalu pindah-pindah saat akan ditangkap.

Atas penangkapan tersebut, dan penyelidikan polisi, akhirnya terungkap enam kejahatan lain yang dilakukan tersangka.

"Hasil pengembangan total 7 kasus terungkap dan diakui oleh tersangka dengan barang bukti yang diamankan dua ponsel dan satu sepeda motor," ujar Amin.

Ia menambahkan dari catatan Polsek Wonosobo, aksi enam kejahatan lain yakni terhadap korban Ahmad Yani sesuai laporan polisi pada 7 April 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo.

Kerugian satu unit ponsel Lenovo warna hitam dan BB berhasil diamankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved