Tribun Tanggamus

Ringkus Perampas Ponsel Pelajar SMP, Polisi Polsek Wonosobo Malah Ungkap 6 Kasus Lain dari Pelaku

Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25), penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Tri Yulianto
Anggota Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus berhasil meringkus Ahmad Sobari (25) penodong siswa SMP sekaligus terlibat enam aksi kriminal lainnya. 

Kemudian terhadap korban Angger Yoga Saputra sesuai kejadian pada 4 Mei 2019 di Pekon Banjar Negara, Wonosobo, kerugian berupa satu unit ponsel merek Oppo A37F, barang korban masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, korban Waluyo kejadian pada 2 Mei 2019 pukul 2.00 WIB di Pekon Banjar Negoro, Wonosobo kerugian satu sepeda motor Suzuki Smash, barang bukti berhasil diamankan.

Modus Pinjam Ponsel, 2 Pelaku Perampasan HP di Pakuan Ratu Ditangkap Usai Jatuh dan Diteriaki Maling

Lalu, terhadap korban Suhairi, kejadian pada 4 Mei 2019 di Pekon Banjarsari, Kec. Wonosobo kerugian dua unit ponsel merek Samsung dan Xiomi, barang bukti masih dalam pencarian.

Selanjutnya, korban Purnama kejadian sekitar bulan Mei 2019 di Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian berupa satu ponsel merek Xiaomi Note 5 warna hitam, barang bukti dalam proses pencarian.

Lantas, korban Riyadi kejadian awal Mei 2019 di Pasar Pangkul, Pekon Sri Melati, Wonosobo, kerugian korban berupa satu ponsel merek Xiomi Redmi 4A, barang bukti dalam tahap pencarian.

Amin menjelaskan, atas kejahatannya itu tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara, dalam penuturannya, tersangka mengkaui semua perbuatan, namun hasil kejahatan tersebut hanya dipergunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan rokok.

(tribunlampung.co.id/tri yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved