THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul

Namun kemudian beredar kabar, THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019. Apakah benar THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019?

kompas.com
Ilustrasi. THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah sebelumnya memastikan bahwa tunjangan hari raya atau THR PNS akan cair pada 24 Mei 2019.

Namun kemudian beredar kabar, THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019.

Apakah benar THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019?

Kepastian mengenai hal tersebut belum dikonfirmasi pemerintah.

Meski begitu, ada kemungkinan pembayaran THR PNS molor dari jadwal yang ditentukan.

Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP), yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 di daerah.

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri itu tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat itu ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat tersebut, Tjahjo Kumolo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13, dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah (perda).

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Untuk menghasilkan perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. 

Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat.

Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved