THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul

Namun kemudian beredar kabar, THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019. Apakah benar THR PNS tak jadi cair pada 24 Mei 2019?

kompas.com
Ilustrasi. THR PNS Tak Jadi Cair 24 Mei 2019? Mendagri Sampaikan Persoalan yang Muncul. 

Di mana, Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan perda.

Karena, PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bachtiar membenarkan surat tersebut.

Pemerintah juga sudah membahas masalah ini dan menemukan solusi.

"Rapat kemarin di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyepakati perubahan redaksi pasal 10 ayat 2 PP 35 tahun 2019 dan pasal 10 ayat 2 PP 26 tahun 2019 melalui distribusi II, di mana perubahan redaksi dari Perda diubah jadi peraturan kepala daerah (perkada)," terang Bachtiar, Selasa (14/5).

Sedangkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.

"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.

Namun, belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar.

Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.

"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved