Brigadir TT Polisi LGBT Berperilaku Seks Menyimpang Dipecat, Kini Dia Gugat Kapolda Jateng ke PTUN
Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.
Menurutnya, berdasarkan informasi klienya, semua alat komunikasi disita saat dilakukan pemeriksaan. Kliennya pun jujur saat ditanya penyimpangan seks.
"Kami tidak menyangkal memang yang bersangkutan memiliki orientasi seksual minoritas,"ujarnya.
TT, kata dia, dituduhkan dua pasal pelanggaran kode etik profesi Polri.
Pihaknya keberatan atas tuduhan tersebut karena telah masuk ranah privat yang bersangkutan dan tidak ada yang mengetahui.
"Di laporannya perbuatan itu dilakukan tahun 2012. Hal itulah yang kami sesalkan," kata dia.
Ia menuturkan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN pada tanggal 26 Maret 2019.
Proses gugatan pada 15 Mei 2019 telah memasuki tahap replik (menanggapi jawaban dari tergugat).
"Kami harap hakim dapat menyidangkan perkara ini secara adil," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja menjelaskan TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual menyimpang namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.
"Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya," katanya.
Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
Dan mentaati serta menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
• Cara Download dan Sinopsis Film Game of Thrones, Film Adaptasi dari Novel A Song of Ice and Fire
Brigadir TT Kecewa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-lgbt_20181012_174909.jpg)