Brigadir TT Polisi LGBT Berperilaku Seks Menyimpang Dipecat, Kini Dia Gugat Kapolda Jateng ke PTUN

Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.

Editor: Andi Asmadi
America Magazine
Ilustrasi LGBT. Polda Jawa Tengah memecat seorang anggotanya, Brigadir TT, yang terindikasi LGBT atau berperilaku seks menyimpang. Kini Brigadir TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN. 

Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Brigadir TT (30), mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jawa Tengah, diberhentikan dengan tidak hormat.

Kini Brigadir TT mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penasihat Hukum Brigadir TT, Ma'ruf Bajamal, menuturkan, gugatan kliennya tersebut ditujukan kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

Paling Senior di Sekolah, Siswa SMA Ini Bebas Setubuhi Teman Sekolahnya

Buat Jaga-jaga, Alasan Pemuda Blitar Live Facebook Hubungan Badan dengan Cewek ABG

Tidurnya Terganggu Suara Mengaji, Pria Ini Nekat Tikam Tetangganya yang Sedang Mengaji di Masjid

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip nondiskriminasi," ujarnya.

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas.

Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orientasi seksual yang dimilikinya. Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan. Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu. Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tutur Ma'ruf.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.

Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang.

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari."

"Lalu kemudian laporan terbit di tanggal 16 Maret 2017 atas tuduhan perbuatan seks menyimpang, dan di PTDH pada 27 Desember 2018," jelasnya.

Iis Dahlia Sampai Ngompol Gegara Ulah Ivan Gunawan dan Andhika Pratama

Heboh Aksi Massa People Power 22 Mei, 1.500 Pendekar Silat Siap Bantu TNI-Polri

Siaran Langsung Live Facebook, Pemuda Ini Pertontonkan Adegan Hubungan Intim dengan Gadis ABG

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved