Brigadir TT Polisi LGBT Berperilaku Seks Menyimpang Dipecat, Kini Dia Gugat Kapolda Jateng ke PTUN

Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.

Editor: Andi Asmadi
America Magazine
Ilustrasi LGBT. Polda Jawa Tengah memecat seorang anggotanya, Brigadir TT, yang terindikasi LGBT atau berperilaku seks menyimpang. Kini Brigadir TT menggugat Kapolda Jateng ke PTUN. 

Dedi menyebut personel Korps Bhayangkara diwajibkan untuk menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Selain itu, kata dia, di Pasal 11 disebutkan anggota Polri wajib menaati, menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

"Sehingga apabila hal tersebut sesuai ketetuan pada pasal 20 dan 21 perihal dan sanksi hukuman dan tindakan, bagi anggota Polri yang melanggar dapat diberikan sanksi dan hukuman berupa rekomendasi PTDH," ujarnya.

Namun demikian, perihal pemecatan kepada Brigadir TT, Dedi meminta awak media mengkonfirmasi lebih lanjut ke Polda Jawa Tengah.

"Silahkan dikonfirmasi ke Polda setempat, karena itu urusan Polda setempat," ujarnya.

Pemecatan terhadap seorang anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang di Jawa Tengah mengundang reaksi sejumlah kalangan.

Tak terkecuali Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan.

Komisi yang antara lain membidangi persoalan hukum dan kepolisian itu berharap persoalan ini diselesaikan secara hukum dan dengan seadil-adilnya.

"Polda Jateng memiliki kuasa penuh terhadap seluruh anggotanya yang diatur melalui Tata Tertib serta Kode Etik yang mengikat bagi para personilnya," ujarnya.

Hinca yang juga Sekjen Partai Demokrat ini menegaskan kode etik profesi kepolisian yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 yang menjadi landasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Mantan Polisi tersebut sudah tepat.

Bergelimang Harta, Intip Kesederhanaan 5 Artis Ternama Ini

"Pasal yang dikenakan pun setelah saya periksa juga sudah tepat," ujar Hinca.

Seperti misalnya Pasal 11 huruf c yang berbunyi menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Apa yang sudah diputuskan oleh Polda Jateng menurut saya sudan tepat dan sesuai dengen kaidah yang dianut oleh masyarakat Indonesia."

"LGBT bukanlah DNA bangsa Indonesia. Terlebih kuasa hukum mantan polisi tersebut sudah mengakui bahwa adanya penyimpangan orientasi seksual kliennya," ujar Hinca.

Namun, Hinca juga membaca dari sudut pandang pembelaan mantan polisi tersebut. "Kita juga perlu hormati proses hukum yang ditempuh terkait dengan pemecatannya melalui jalur PTUN," katanya.

Menurut dia, jika dalam proses pemecatannya tidak mengindahkan hukum acara yang berlaku dan terdapat kejanggalan didalamnya, maka itu juga patut menjadi pertimbangan penegak hukum di PTUN.

"Kita serahkan semua ke proses h k m, saya yakin Hakim PTUN dapat memutuskan dengen seadil-adilnya," ujar Hinca.(tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved