Brigadir TT Polisi LGBT Berperilaku Seks Menyimpang Dipecat, Kini Dia Gugat Kapolda Jateng ke PTUN
Brigadir TT, polisi LGBT yang berperilaku seks menyimpang, dipecat. Kini ia menggugat Kapolda Jateng ke PTUN.
Brigadir TT mempertanyakan klaim bahwa ia telah merusak citra Polri. Padahal, selama ini ia merahasiakan orientasi seksualnya, bahkan dari keluarganya sendiri.
"Kok tiba-tiba mereka mengomong-omongkan saya menurunkan citra polri, padahal selama ini enggak ada yang tahu kondisi saya seperti ini," ujarnya
Selama ini, TT menutupi kenyataan bahwa ia memiliki orientasi seksual menyimpang karena merasa dirinya bagian dari kelompok minoritas yang belum diakui di Indonesia.
"Saya enggak mau membuat gaduh," ujarnya.
TT mengaku merasa kecewa karena dipecat setelah menjadi anggota polisi selama 10 tahun.
"Selama ini saya mengabdi di Polri selama sepuluh tahun, menjaga nama baik Polri juga, tapi kok akhirnya mereka mengeluarkan saya dengan alasan seperti ini,"ujarnya.
Ia menduga kepolisian mengetahui kondisinya setelah ia ditangkap termasuk telepon selulernya yang diperiksa.
• Atta Halilintar Tegang Terbangkan Pesawat Bersama Vincent Raditya, Ciut Nyali Dibilang Rem Rusak
Polisi Dilarang Suka Sejenis
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan ada sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Polri.
Pernyataannya merujuk pada Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.
Dimana menurutnya pada tataran norma agama, perilaku LGBT masih menjadi hal tabu bagi masyarakat Indonesia.
Karenanya, ia mengatakan anggota Polri tidak boleh memiliki orientasi seksual menyimpang.
"Tercantum pada pasal 19 ayat 1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ujar Dedi.
"Sehingga, dari hal tersebut tersirat bahwasanya anggota Polri tidak boleh LGBT dan memiliki kelainan atau disorientasi seksual," tambah Dedi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu juga menyinggung bahwa setiap anggota Polri memiliki kewajiban menaati Kode Etik Profesi Kepolisian Perkap 14 tahun 2011 pada Pasal 7 ayat 1 poin b.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-lgbt_20181012_174909.jpg)