Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Pergi Haji 2019, Termasuk Beras dan Alat Masak

Apa saja barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji? Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)

tribunnews.com
Ilustrasi. Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Pergi Haji 2019, Termasuk Beras dan Alat Masak. 

7. Air Zam-zam ataupun air minum. Sebab, di pesawat akan disediakan minuman.

8. Cairan dalam botol lebih dari 100 ml, semisal kecap, madu, atau anggur.

9. Benda yang mengandung magnet.

Cara Daftar Haji 2019, Daftar Lengkap Syarat Daftar Haji Reguler dan Cara Membuka Tabungan Haji

10. Buah atau benda yang berbau menyengat, semisal durian, terasi, dan sebagainya.

11. Tidak perlu membawa beras dan alat-alat masak karena peraturan maktab haji sekarang dilarang untuk memasak dalam hotel pemondokan haji.

Cara Pelunasan Biaya Haji Tahun 2019

Yuk simak cara pelunasan biaya haji 2019 yang menjadi satu di antara cara daftar haji.

Kepala Seksi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Lampung Utara, Herman Ali mengatakan, ada sejumlah proses dalam cara pelunasan biaya haji 2019 atau dikenal juga dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), bagi calon jemaah haji reguler.

Adapun, cara pelunasan biaya haji 2019 tersebut sesuai keterangan resmi yang disampaikan Kemenag.

Berikut, rincian cara pelunasan biaya haji 2019.

1. Pelunasan BPIH dilakukan di bank penerima setoran BPIH sesuai tempat mendaftar.

Pelunasan juga bisa dilakukan di bank penerima setoran BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten/kota.

2. Pelunasan dilakukan dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas bank penerima setoran BPIH.

Jemaah haji melakukan pelunasan dengan membayar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH.

Cara Buat Paspor Haji Tahun 2019, Berikut Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Haji

3. Calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler, mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved