Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Saat Pergi Haji 2019, Termasuk Beras dan Alat Masak
Apa saja barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji? Kasi Haji Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Adapun, setoran awal untuk setiap bank berbeda, mulai dari Rp 50 ribu.
Setelah dana di tabungan mencapai Rp 25 juta, Herman Ali mengungkapkan, pihak bank akan langsung menawarkan nasabah untuk mendaftar haji.
Alasan penetapan nominal tabungan Rp 25 juta karena syarat pendaftaran haji reguler adalah pembayaran setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama sebesar Rp 25 juta.
Setelah nominal tabungan memenuhi syarat, pihak bank akan memberikan syarat daftar haji reguler untuk mendaftar di kantor Kemenag kabupaten/kota.
Berikut, syarat daftar haji reguler.
1. Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar.
2. Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
3. Fotokopi kartu keluarga sebanyak 2 lembar.
4. Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah sebanyak 2 lembar.
5. Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
6. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus wajah dengan latar belakang putih.
7. Map untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah.
8. Apabila sudah memenuhi semua persyaratan di atas, nasabah bisa kembali ke bank untuk verifikasi.
Pihak bank akan mengecek syarat daftar haji reguler yang dikumpulkan calon jemaah haji.
Setelah semua syarat daftar haji reguler lengkap, pihak bank akan memberikan calon jemaah haji berupa:
1. Lembar validasi dari bank asli sebanyak 4 lembar.
2. Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar.
3. Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar.
4. Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar.
• Cara Buat Paspor Umrah Tahun 2019, Daftar Lengkap Syarat dan Biaya Pembuatan Paspor Umrah
Jika pihak bank mengatakan bahwa proses di bank sudah selesai, Herman Ali mengungkapkan, nasabah bisa membawa seluruh persyaratan tersebut ke kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai alamat di KTP.
Demikian, daftar barang yang tak boleh dibawa saat pergi haji tahun 2019. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.