Tribun Bandar Lampung

Tantang Berkelahi hingga Keluarkan Jimat di Pinggang, Suhendi Malah Tewas di Tangan Kakak Beradik

Ditantang berkelahi, Dedi (33) akhirnya menuruti kemauan Suhendi (42). Salah satu tersangka Dedi mengaku, aksi penganiyaan bermula saat ia ditantang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Hairul (38) dan adiknya Dedi (33) ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung 

Polresta Bandar Lampung ungkap motif dibelakang aksi pembunuhan di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan kedua tersangka nekat menganiyaya korban hingga tewas lantaran sakit hati.

"Ya jadi korban ini awalnya mendatangi dua tersangka ditempat kerjanya, yang saat itu tengah berjaga gedung bangunan," ungkapnya, Selasa 18 Juni 2019.

Lanjut Wirdo, dengan rasa dendam korban mencekik Dedi adik dari Hairul.

"Tak terima Hairul melawan menggunakan golok dan Dedi turut membantu, saat korban tak berdaya, keduanya melarikan diri," tandasnya.

Penemuan Mayat di Pesawahan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kakak Beradik Pembunuh Suhendi

Tetapkan dua tersangka

Polresta Bandar Lampung tetapkan dua tersangka adik kakak dalam aksi penganiyaan hingga menyebabkan korbannya Suhendi (42) meninggal dunia di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu 16 Juni 2019.

Keduanya yakni Hairul (38) warga Kelurahan Perwata Kecamatan Telukbetung Selatan dan adiknya Dedi (33) warga Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.

"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa 18 Juni 2019.

Lanjutnya, penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selata dibackup Tim Jatanras Polda Lampung.

"Dari hasil penangkapan kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih noda bercak darah, dan dua unit motor honda supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.

Atas perbuatan tersangka, Wirdo mengancam keduanya dengan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.

2 Terduga Pembunuh Suhendi yang Ditemukan Tewas di Rumah Duka di Pesawahan Sudah Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved