Mindo Tampubolon Ditangkap
Mindo Tampubolon Buka Toko Roti Selama Jadi Buronan Kejaksaan, Pengakuan Mertua yang Anaknya Dibunuh
Mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon ditangkap di Lampung pada Selasa, 25 Juni 2019 malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan perwira polisi berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon ditangkap di Lampung pada Selasa, 25 Juni 2019 malam.
Mindo Tampubolon merupakan terpidana kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, yang merupakan istrinya.
Mindo diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, dan Kejati Kepulauan Riau di rumah sekaligus toko roti Rose Bread, di Kelurahan Jagabaya II, Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut disaksikan putri Mindo yang masih berusia 10 tahun.
Mindo Tampubolon telah divonis pidana seumur hidup karena terlibat dalam pembunuhan istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, pada 8 tahun lalu, tepatnya 26 Juni 2011.
Putri Mega Umboh tewas mengenaskan dengan lima luka tusukan di tubuh, dan luka di bagian leher.
Korban ditemukan di dalam sebuah jurang, tepatnya sekitar 15 meter dari jalan utama Tanjung Punggur-Batam Centre.
Mindo sempat ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada 2013.
• Ibu Kandung Putri Mega Umboh Sebut Mindo Tampubolon Bukan Pembunuh Anaknya, Melainkan . . .
Namun saat ayahnya sakit keras, Mindo diberikan izin menjenguk.
Sang ayah kemudian meninggal dunia.
Seusai pemakaman, Mindo ternyata melarikan diri sampai ditangkap Selasa, 25 Juni 2019.
Mindo merupakan mantan perwira polisi berpangkat AKBP dengan jabatan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Di Lampung, Mindo membuka usaha toko roti di daerah Jagabaya, Bandar Lampung.
Warga sekitar yang melihat penangkapan tersebut menuturkan, awal penangkapan bermula dari kedatangan 20 orang tamu ke rumah produksi roti milik Mindo.
Para tamu ternyata dari kejaksaan.