Tribun Pringsewu
Pemkab Pringsewu Lakukan Efisiensi Anggaran untuk Pembayaran Dana Tukin PNS Sebesar Rp 20 Miliar
Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu bakal menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp 11,85 juta
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bakal menerima tunjangan kinerja (tukin) hingga Rp 11.850.000 per bulan.
Tukin tersebut diluar gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho mengungkapkan, nilai tersebut berdasar hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Pringsewu, Selasa (2/7/2019) malam di ruang rapat Sekda.
Rapat tersebut dalam rangka final penetapan tukin dan KUA-PPAS 2019.
Arif menuturkan, tidak hanya kepala dinas yang bakal menerima tukin melainkan seluruh pegawai negeri yang menempati jabatan dan yang mengenyam golongan tingkat bawah.
Yakni staf PNS Golongan I yang mencapai Rp 750 ribu.
Sedangkan total kebutuhan anggaran untuk pembayaran tukin tersebut berkisar Rp 20 miliar.
Kebutuhan dana itu untuk pembayaran tukin selama empat bulan, mulai September-Desember 2019.
• Berita Lampung Terpopuler Rabu 3 Juli 2019, Hotman Paris Tangani Kasus Ikan Asin yang Sedang Heboh
Oleh karena itu, anggaran tukin ini bakal diajukan melalui KUA-PPAS Perubahan 2019 kepada DPRD Kabupaten Pringsewu.
Sehingga realisasi tukin masih harus melalui proses persetujuan DPRD setempat.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan bila pihaknya melakukan efisiensi dalam memenuhi kebutuhan dana untuk pembayaran tukin.
Efisiensi, menurut dia, tidak pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Melainkan, pengurangan pos dana makan minum, perjalanan dinas, penghilangan honor kegiatan, dan honor lembur.
Sehingga dana tersebut digunakan untuk menambahkan kekurangan dana yang akan diperuntukkan buat pembayaran tukin.
Sedangkan dengan adanya tukin, menurut dia, pegawai negeri tidak lagi menerima tunjangan beban kerja.
Sebab, menurut dia, beban kerja telah digantikan dengan tukin.
• Pengadilan Tinggi Lampung Tolak Banding Zainudin Hasan, Ada Waktu 14 Hari untuk Ajukan Kasasi ke MA
Budiman mengatakan, bahwa tukin mengacu pada Peraturan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistim Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri.
Sehingga tidak cukup hanya dengan diberikan tukin, menurut Budiman, pegawai negeri juga harus mentaati ketentuan kerja supaya bisa mendapat tukin dengan besaran yang dimaksud.
Sebab, menurut dia, pemberian tukin berdasar pada penilaian kinerja. Sehingga dengan tukin, menurut dia, pegawai negeri bisa saja lembur untuk menyelesaikan target kerja.
Namun kerja lembur tersebut sudah tidak mendapatkan honor lagi. Sebab, target kerja sudah masuk pada penilaian kinerja dalam rangka mendapatkan tukin.
"Kita akan menerapkan peraturan-peraturan segalam macam, dengan banyak ketentuan," tukas Budiman.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Pringsewu menilai bila tunjangan kinerja (tukin) adalah hak PNS sebagaimana Permen PAN-RB Nomor 63/2011. Tentunya dengan mempertimbangkan kemampuan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengungkapkan terkait dengan tukin yang akan dibayarkan di APBD perubahan, tentunya DPRD akan melihat dan menghitung sbenarnya kemampuan keuangan daerah.
"Bila kita lihat dari realisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang selalu tidak tercapai, seharusnya pergeseran anggaran dipergunakan untuk program prioritas yang berdampak untuk kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
• Mengintip Fasum di Bandar Lampung, Ibu-ibu Masih Sulit Akses Ruang Menyusui dan Jalur Difabel Minim
Anton membeberkan, prestasi dalam realisasi PAD ini terlihat pada 2018 lalu.
Dimana, menurut dia, target PAD 2018 hanya tercapai 83,62 persen atau sebesar Rp 71 miliar dari target Rp 85 miliar.
Tentunya, kata dia, DPRD nanti bakal meminta penjelasan terkait Tukin, dan anggaran mana yang diefesiensi sehinga apapun tujuanya bahwa anggaran APBD bertujuan untuk kemakmuran rakyat.
"Keberadaan pemerintah adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang prima demi terciptanya good goverment," pungkasnya.
Inilah Komposisi Tukin Pegawai Negeri Kabupaten Pringsewu
Kepala Dinas Rp 11.850.000
Sekretaris Dinas Rp 8.750.000
Kabid Rp 8.450.000
Kasubid/Kasubag/Kasi Rp 6.000.000
Kepala UPT Rp 6.000.000
Kasubag TU pada UPT Rp 5.350.000
Staf PNS Gol IV Rp 1.500.000
Staf PNS Gol III Rp 1.250.000
Staf PNS Gol II Rp 1.000.000
Staf PNS Gol I Rp 750.000
(tribunlampung.co.id/robertus didik)