Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
Alay Terpidana Korupsi Dipindah dari Bandar Lampung ke Gunung Sindur, Pengacara: Keluyuran ke Mana?
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya mengeksekusi buron kelas wahid Sugiarto Wiharjo alias Alay, Jumat, 8 Februari 2019.
Eksekusi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan nomor 510 K/PID.SUS/2014.
Surat tersebut berisi penolakan permohonan kasasi terdakwa Alay, dan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum.
Sugiarto Wiharjo alias Alay pun harus menjalani pidana penjara selama 18 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan.
Dalam putusan tersebut, Alay juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 106 miliar lebih.
Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita.
Apabila harta benda tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus mengatakan, surat putusan tersebut keluar pada 21 Mei 2014 dan diterima oleh Kejari Bandar Lampung pada 30 Juni 2014.
"Dari putusan tersebut belum bisa dieksekusi, maka Kejari Bandar Lampung mengeluarkan surat putusan DPO pada tanggal 21 Agustus 2014," ungkap Susilo.
Susilo mengakui bahwa Alay sudah dicari selama lima tahun.
"Tapi atas kerja keras petugas Kejaksaan Agung bekerja sama dengan intelijen Kejati Lampung dan difasilitasi KPK, terpidana ditemukan di Tanjung Benoa, Bali," ungkapnya.
Susilo mengatakan, selama lima tahu pelarian, Alay selalu berpindah-pindah tempat dan mengganti identitas.
"Menurut pemantauan petugas, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat dan menggunakan identitas yang berbeda," bebernya.
Saat ditanya apakah Alay sempat pelesir ke luar negeri, Susilo menegaskan, terpidana belum sempat ke luar negeri.
"Untuk ke luar negeri, yang bersangkutan belum," tegasnya.
Susilo menuturkan, terpidana Alay akan menjalani hukuman selama 18 tahun.
"Kami lakukan eksekusi terpidana untuk melaksanakan selama 18 tahun, langsung sore ini," ucap Susilo.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)