Tribun Tanggamus
Waduh Bukannya Belajar, Masih Pakai Seragam SMP, DS dan AK Nekad Menjambret di Jalinbar Tanggamus
Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus tangkap dua anak pelaku jambretan jalanan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus tangkap dua anak pelaku jambretan jalanan.
Menurut Kapolsek Wonosobo Inspektur Satu Amin Rusbahadi, keduanya berinisial DS (15), beralamat di Dusun Sukarame, Pekon Negara Batin, Kecamatan Kota Agung Barat, dan AK (16) beralamat di Pekon Bandar Kejadian, Kec. Wonosobo.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu, 17 Juli 2019 sekira pukul 3.00 WIB di rumahnya masing-masing," kata Amin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia menambahkan, dasar penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B-210/VI/2019/LPG/RES TGMS/SEK SOBO, pada 26 Juni 2019. Pelapornya Eka Martuti, warga Pekon Tulung Langok, Kec. Kota Agung Timur yang jadi korban penjambretan oleh dua pelajar tersebut.
Saat itu korban dibonceng temannya Ana Septiana dari Kota Agung hendak menuju ke Wonosobo.
Saat sampai di jalinbar ruas Pekon Bandar Kejadian Kec. Wonosobo mereka dipepet para tersangka yang masih pakai seragam SMP.
Para tersangka memepet dari sebelah kiri dengan sepeda motor merek Honda Beat warna abu-abu metalik tanpa nomor plat polisi.
Lantas tersangka yang dibonceng langsung menarik tas selempang di bahu kiri korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa tas warna hitam yang berisi satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Total kerugian yang korban sekitar Rp 3 juta.
• Ibu Rumah Tangga Gagal Beli Daging Gara-gara Kejambretan
Dari penangkapan terhadap keduanya barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Honda tipe Beat Street warna abu-abu metalik tanpa nopol yang digunakan tersangka.
Lalu satu unit ponsel merek Oppo A57 warna emas berikut satu kotak ponsel tersebut.
"Kedua tersangka terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur. Untuk tindakannya diatur pasal 365 KUHPidana dan penanganannya sesuai UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Amin.
Dari pemeriksaan terhadap DS dan AK, keduanya sudah beberapa kali melakukan penjambretan dan beraksi dengan teman-teman lainnya.