Mabes Polri soal Wanita Korban Debt Collector Rela Digilir Demi Lunasi Utang: Jelas Melawan Hukum!
Mabes Polri soal Wanita Korban Debt Collector Rela Digilir Demi Lunasi Utang: Jelas Melawan Hukum!
Mabes Polri soal Wanita Korban Debt Collector Rela Digilir Demi Lunasi Utang: Jelas Melawan Hukum!
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wanita dikejar-kejar debt collector hingga disebut rela digilir demi lunasi utang pinjaman online berbuntut panjang. Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus debt collector yang membuat iklan 'wanita rela digilir'.
Kategori penyebaran berita bohong soal ' Iklan Wanita Rela Digilir' diungkapkan oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.
Menurut Dedi, tindakan oknum perusahaan jasa keuangan berbasis online atau fintech yang mengiklankan nasabahnya dengan istilah "bersedia digilir demi melunasi utang" masuk kategori melawan hukum.
Menurut Dedi, tindakan tersebut adalah menyebarkan kabar bohong atau hoaks.
"Itu perbuatan melawan hukum jelas," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Dedi mengatakan, hoaks yang disebar tersebut sengaja dilakukan untuk menekan nasabah yang belum mampu membayar utang.
Ia mengatakan, tim cyber Polri tengah mendalami kasus yang dialami nasabah bernama YI tersebut.
• Wanita Dikejar-kejar Debt Collector hingga Disebut Rela Digilir demi Lunasi Utang Pinjaman Online
• Takut Mobil Ditarik Debt Collector, Wanita Sembunyikan Kendaraan di Dalam Tenda Warung Pecel Lele
• Debt Collector Gebrak-gebrak Mobil di Jalan Ramai, Sopir Ketakutan: Tolong, Mereka Mau Merampok!
"Itu modus-modus yang dilakukan oleh fintech-fintech untuk menekan konsumen yang 'belum mampu' melunasi utangnya atau terjerat utang oleh bujuk rayunya fintech itu. Itu sedang didalami cyber," ujarnya.
Kronologi Wanita Dikejar-kejar Debt Collector hingga Disebut Rela Digilir
Debt collector sebuah perusahaan pinjaman dana online (fintech) menyebar ancaman dan dilaporkan melakukan pelecehan seksual melalui grup WhatsApp (WA) terhadap seorang nasabah wanita.
Pelecehan seksual yang dilakukan debt collector dalam grup whatsapp itu menyebut nasabah wanita yang menunggak utang tersebut rela digilir demi melunasi utang sebesar Rp 1 juta.
Merasa dilecehkan, nasabah bernama Yuliana melaporkan pelecehan seksual 'rela digilir demi lunasi utang' ke polisi.
Fintech (pinjaman online) meneror nasabah dengan menyebarkan iklan yang menyebut nasabah wanita menunggak rela digilir demi lunasi utang.
Korban peminjam dari fintech lending ilegal bertambah.
• Telat Bayar Utang, Konsumen Fintech di Lampung Diancam Fitnah sebagai Pencuri
• Takut Mobil Ditarik Debt Collector, Wanita Sembunyikan Kendaraan di Dalam Tenda Warung Pecel Lele